Ini 6 Raperda yang dinilai tidak Mendesak untuk Masuk Pembahasan DPRD Sumenep

SUMENEP, Terasindo.co.id — Dari 11 (Sebelas) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru diusulkan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi agar masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari, menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya menerima lima Raperda dari sebelas Raperda yang di usulkan, senin (17/10/2022).

DPRD telah menggelar rapat untuk membahas usulan Raperda tersebut, Menurut Juhari, ada enam Raperda dinilai tidak mendesak untuk masuk dalam Propemperda 2023, Kamis (13/10/2022).

“Dari 11 Proposal Raperda yang diusulkan Bupati Sumenep, hanya ada lima Raperda proposal yang masuk prioritas pada tahun 2023,” jelasnya.

Lima Raperda itu antara lain, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, Raperda Penyelenggaraan Diniyah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juhari juga menegaskan, lima Raperda prioritas itu masih bisa berubah apabila instansi terkait tidak mempersiapkan materi dengan matang.

“Lima Raperda itu Masih bisa diganti dengan Raperda lain,” imbuhnya.

Sedangkan enam Raperda yang dinilai tidak mendesak untuk masuk Propemperda 2023, yaitu Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dan Prekursor Narkotika, Raperda Perlindungan Keris, dan terakhir Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar

Reporter : Yusman | Editor : Ratih