Pegiat Informasi Publik Soroti Dinkes Sumenep Dinilai Kurang Transparan, Berdalih Informasi Dikecualikan

Regional :

SUMENEP Sejumlah pegiat keterbukaan informasi publik menyoroti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait permohonan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Permohonan tersebut disebut tidak dipenuhi sepenuhnya dengan alasan masuk kategori informasi yang dikecualikan.

Joko salah satu pegiat informasi publik mengaku telah mengajukan permohonan informasi melalui PPID Pemkab Sumenep. Informasi yang diminta realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“saya sudah mengikuti prosedur permohonan informasi publik ke PPID Kabupaten sumenep,namun tidak diberikan dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan ‘ ujarnya pada media ini

Ia menilai dinas Kesehatan tidak paham soal informasi yang dikecualikan padahal jelas diatur secara ketat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan pasal tersebut misalnya Membahayakan pertahanan dan keamanan negara,Menghambat proses penegakan hukum,jadi kalua hanya mintak transparansi pada pejabat publik gak masu di pasal itu” jelasnya

Ia menilai alasan “dikecualikan” perlu diuji lebih lanjut. Menurutnya, data yang menyangkut penggunaan anggaran publik seharusnya bisa diakses warga untuk pengawasan.

Pegawai PPID sumenep yang akrab disapa pri mengatakan agar membuat surat ketiga ditujukan langsung ke sekda sumenep sebagai atasan PPID kabupaten sumenep

“silahkan membuat surat keberatan kedua ditujukan ke sekda sumenep sebagai atasan PPID” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke kepala dinas Kesehatan sumenep masih berproses. Kepala dinas Kesehatan drg Ellya Fardasah,M,Kes saat dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait klasifikasi informasi tersebut.

Yuk Share

Berita Lainnya