Tiket Mudik Kapal Gratis Rute Kangean Sapeken Habis, Penumpang Protes
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id- Kabupaten Sumenep masi tercatat sebagai daerah termiskin ke tiga Se Jawa Timur, bersama dua kabupaten lainnya di pulau Madura yaitu kabupaten Sampang dan kabupaten Bangkalan dibawah ini tabel indikator kemiskinan Sumenep tahun 2021 sampai 2024
dan angka tersebut masih sangat tinggi dibanding kabupaten lainnya di Jawa Timur
Menanggapi hal tersebut Inyoman S seorang pengurus Gibran Center kabupaten Sumenep, mengatakan dengan tegas bahwa kehadiran perusahaan besar yang secara geografis dekat dengan kabupaten Sumenep patut dipertanyakan manfaatnya
“Buktinya, kabupaten Sumenep itu masih termiskin se-Jawa Timur,artinya, kehadiran migas sangat tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat” tegasnya
Inyoman S mengatakan kehadiran migas tersebut tidak ada dampaknya pada ke kesejahteraan masyarakat,buktinya daerah atau pulau yang cenderung dekat dengan perusahaan migas tersebut masi menjadi kantong – kantong kemiskinan di kabupaten Sumenep
“Saya rasa pemerintah Sumenep sudah tau bettul daerah yang menjadi kantong kemiskinan itu, yang jelas hampir semua daerah atau kecamatan yang dekat dengan perusahaan migas menjadi kantong-kantong kemiskinan Sumenep,artinya daerah yang dekat dengan migas tersebut masih jauh dari kata sejahtera”jelasnya
Masih kata inyoman S menerangkan bahwa org miskin itu berarti orang yang belum sejahtera, karena tidak bisa dikatakan sejahtera kalau jalannya masih rusak, fasilitas kesehatannya masih minim,yang menyandang gelar pendidikan sarjana masih bisa dihitung jari karena tidak punya uang kuliah, “makanya dalam hal ini saya mempertanyakan dampak perusahaan migas pada kesejahteraan masyarakat Sumenep” terangnya
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep,Dadang Dedy Iskandar mengatakan bahwa perusahaan migas tidak masuk ke kabupaten Sumenep karena sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan 12 mil masuk pada wilayah provinsi,jadi perusahaan migas itu tidak masuk ke kabupaten Sumenep
“Jadi kalau berdasarkan undang-undang tersebut kabupaten Sumenep bukan masuk pada daerah penghasil migas setelah keluarnya undang-undang tersebut” terang Dadang saat dikonfirmasi diruangan kerjanya