Trending
SUMEMENEP, Senin (9/5/2022) – terasindo.co.id Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap pencuri emas di pasar Lenteng tahun lalu 27/11/2021
Tepatnya di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Senin (9/5/2022)
Ternyata pelakunya bukan warga kecamatan Lenteng akan tetapi warga kecamatan Rubaru, Desa Karangnangka, Dusun Talaga dengan inisial HR (34)
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. ,S.I.K. ,S.H., M.H mengatakan, dalam kasus pencurian emas di Pasar Lenteng, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama HR umur 34 tahun.
“Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 anggota Unit Resmob Sat reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng,” ujar AKBP Rahman Wijaya, Senin (9/5/2022).
“Berbekal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar tim langsung bergerak cepat melakukan penyidikan secara intensif, kemudian pelaku langsung ditangkap dan digeledah
Lebih lanjut AKBP Rahman membeberkan sepak terjang bahwa pelaku pernah melakukan pencurian uang disalah satu toko di jalan Asta tinggi Desa kebun agung kecamatan kota sumenep, pada hari Minggu tanggal 24/04/2022 yang lalu sekira pukul 16.00
“ Pelaku membuka mulut saat di introgasi penyidik, bahwa dirinya sudah mencuri di dua tempat ” imbuhnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas.
“Barang bukti lainnya berupa baju, celana, topi dan tas pelaku serta sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian,” ucap AKBP Rahman.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 (satu) buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku saat mau beraksi di mencuri emas di pasar Lenteng yaitu dengan berpura-berpur jadi pembeli, sambil lalu cari peluang, tidak lama setelah itu pelaku langsung menggasak seumlah emas yang ditimbulkan kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000.
“Modus yang dilakukan di TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu berpura-pura membeli alat sepeda motor, dan minyak tolong untuk dibelikan nasi, begitu dianggap situasi aman pelaku langsung membawa kotak yang berisi uang penjualan,
kerugian Rp. 8.000.000,” ujarnya Kapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara