Kisah Sahabat Nabi Pingsan Ketika Pertama Kali Puasa Ramadhan

Regional :

SUMENEP – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang amat dinanti-nantikan oleh umat Islam, karena pada bulan ini keberkahan Allah turun dan berlimpah, dan pada bulan ini juga pintu-pintu ampunan Allah terbuka lebar.

Bagi umat Islam, berpuasa Ramadhan hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah swt, “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian berpuasa, sebagaimana puasa itu juga telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, semoga kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqoroh ayat 183).

Di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam, ketika perintah puasa pertama kali diturunkan, para sahabat masih bingung dengan batasan-batasannya. Sehingga ada salah satu kisah sahabat Nabi yang pingsan ketika tengah berpuasa untuk pertama kalinya.

Qais bin Shirmah adalah salah satu sahabat Nabi dari kalangan Anshar yang pingsan ketika itu. Dikisahkan, Qais pernah pingsan pada pagi hari karena berpuasa sedangkan ia tidak makan sahur pada malam harinya.

Ketika itu, para sahabat Nabi menganggap bahwa makan, minum, dan menggauli istrinya pada malam hari bulan Ramadhan, hanya boleh dilakukan sementara mereka belum tidur. Sedangkan Qais yang kelelahan karena bekerja sepanjang siang hari, sehingga tertidur sangat pulas ketika waktu berbuka tiba.

Dikutip dari buku ‘Teladan Indah Rasulullah dalam Ibadah: 1000 Kisah Penuntun Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji’ oleh Ahmad Rofia Usmani, berikut kisahnya.

Ketika puasa Ramadhan belum lama diperintahkan, batasan boleh makan dan minum selama bulan suci itu belum ditentukan secara jelas. Tidak aneh jika para sahabat Rasulullah kala itu belum terbiasa untuk mengatur jadwal makan sahur dan berbuka. Sehingga sebagian sahabat ada yang berpuasa lalu tertidur sebelum berbuka atau tak lama setelah berbuka.

Akibatnya, merekapun tidak sempat makan sepanjang malam, bahkan ada yang kebablasan tidak sahur serta baru makan lagi pada petang hari berikutnya. Padahal, kala itu suhu udara di Madinah sangat terik, karena puasa berlangsung pada sekitar bulan April.

Suatu hari, Qais bin Shirmah Al-Anshari, ketika saat berbuka tiba, dia pulang ke rumah dan bertanya kepada istrinya, “Apa kita punya makanan?’

“Maafkan aku, Suamiku. Hari ini kita tak punya makanan apapun. Tunggulah sebentar, aku akan mencarikan makanan untukmu,” jawab istrinya.

Istrinya lantas meninggalkan rumah untuk mencari makanan, sedangkan Qais bin Shirmah, yang seharian bekerja berat, segera tertidur pulas. Ketika istrinya datang dengan membawakan makanan dan melihat suaminya tidur sangat pulas, dia tidak membangunkan suaminya dan hanya bergumam, “Kasihan engkau, Suamiku!

Karena sudah tertidur, maka sejak saat itu pula ia tidak boleh makan dan melanjutkan puasanya sampai matahari kembali terbenam pada keesokan harinya. Sehingga hari itu Qais tetap berpuasa dan melanjutkan pekerjaanya. Namun tiba- tiba di pertengahan hari, Qais bin Shirmah jatuh pingsan, karena kelelahan dan belum makan.

Kejadian yang menimpa Qais tersebut kemudian dilaporkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam. Tidak lama kemudian, turun surat Albaqaroh ayat 187, berbunyi:

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak bisa menahan nafsu kalian. Karena itu, Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. Dan, makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka sementara kalian sedang beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, karena itu janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS AI-Baqarah ayat 187)

Betapa gembira kaum Muslim ketika mendengar wahyu yang demikian itu turun. Mereka kini tidak lagi kesulitan dalam melaksanakan puasa mereka karena ketentuan-ketentuannya sangat gamblang dan jelas bagi mereka. (*