DPRD Sumenep Ingatkan Pengelola MBG, Agar Tetap Menjaga Kualitas Gizi

Trending
SUMENEP,terasindo.co.id – Amin warga desa Aeng Panas Dusun Pesisir Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, akan melaporkan sesama rekanan Abdul Azis,.S.kep.Ne.M.Kes. ke polres Sumenep pasca dirinya di fitnah atas Praktek mandiri perawat yang ia dirikan dituduh ilegal alias tidak punya izin
“Saya harus menempuh hukum untuk mengembalikan nama baik saya,dengan tuduhan klinik yang saya dirikan ilegal,”terangnya
Masih kata amin bahwa tuduhan kepada dirinya bukan hanya itu saja,tapi,ia dituduh dipecat secara tidak hormat oleh salah satu rumah sakit besar di kabupaten Pamekasan
“Tuduhan itu sangat kejam bagi saya, karena saya izin risign dengan baik-baik karena masyarakat dikampung saya sangat membutuhkan pengobatan saya, sehingga saya risign biar lebih fokus” terangnya
Di media sosial yang beredar amin mengaku dituduh melayani rawat inap pada pasien “tuduhan itu tidak benar dan itu sangat merugikan saya” tegas nya
Lanjut amin menceritakan awal ia mendirikan Praktek mandiri perawat, bahwa prosesnya sangat panjang dan rumit karena syarat yang harus dilengkapi cukup banyak “Alhamdulillah semua persyaratan untuk mendirikan sudah saya penuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ucap amin
Sambung amin pada media ini, ia merasa lucu kalau Praktek mandiri di tuduh ilegal “padahal Abdul Azis,.S.kep.Ne.M.Kes salah satu yang mendatangani berkas persyaratan klinik saya awal didirikan pada waktu itu beliau masih jabat sebagai kepala puskesmas Pragaan” terangnya
Dengan sikap tegas amin akan mempolisikan Abdul Azis,.S.kep.Ne.M.Kes ke polres Sumenep “dua alat bukti sudah saya kumpulkan sebagai bahan laporan” tutup amin