Peluncuran Buku ‘Anak Desa Menulis’ Dorong Peningkatan Literasi di Kecamatan Rubaru
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan pengadaan kartu kredit bagi seluruh anggota dewan.
Hal dilakukan demi memudahkan anggota DPRD Sumenep dalam melakukan transaksi terutama saat bepergian dalam rangka kunjuan kerja ke luar daerah.
“Ini hanya sebatas usulan, karena pertimbangannya mungkin lebih mudah kalau kita bepergian dengan tidak mengeluarkan uang cash, pake kartu (kredit) saja. Itu saja pertimbangannya,” kata H Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Jum’at (19/08/2022).
Menurutnya, usulan pengadaan kartu kredit untuk anggota DPRD Sumenep berdasarkan efektivitas yang bisa dijalankan oleh setiap anggota.
Sebab dengan kartu kredit, kemudahan bagi anggota dewan bisa terwujud.
Kendati belum dibahas di rapat resmi, lanjut Subaidi, usulan itu sudah disampaikan secara nonformal di Komisi II DPRD Sumenep.
Bahkan, secara personal, pihaknya meyakini usulan itu bisa diterima oleh seluruh anggota.
“Dan itu pun juga tidak menjadi harga mati, hanya sebatas pemikiran dan usulan yang pada akhirnya kesimpulannya ada di pihak eksekutif,” terangnya.
Apalagi menurutnya, semua yang akan dilakukan dasarnya harus jelas.
“Aturannya harus ada, regulasi, terus pelaksanaan secara teknisnya nanti jadi pertimbangan juga,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto mengatakan, penggunaan kartu kredit bagi pejabat daerah memang sudah tertuang dalam satu regulasi.
Regulasi penggunaan kartu kredit tertuang dalam Permendagri 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Karena tergolong baru, regulasi itu belum diterapkan di Kabupaten Sumenep.
“Sepengetahuan saya belum ada Pemda (Pemerintah Daerah) yang melaksanakan karena regulasinya masih baru. Termasuk juga di Sumenep juga belum,” kata Rudi.
Rudi mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI terkait dengan pelaksanaan regulasi tersebut.
Kendati begitu, ia memastikan penggunaan kartu kredit itu nantinya tak bisa digunakan untuk keperluan pribadi.
“Informasi yang saya tahu ini katanya sih bisa dipegang oleh bendahara atau yang misalnya langsung ke pejabat yang bersangkutan. Ini hanya sementara (yang saya ketahui),” kata dia.
“(Penggunaannya) misalnya keperluan hotel pesawat saat perjalanan dinas. Kalau kebutuhan sehari-hari tidak bisa. Bukan seperti kartu kredit biasa,” tuturnya.
Disinggung siapa yang bisa menggunakan layanan kartu kredit tersebut, Rudi mengaku semua pejabat bisa memakainya. Termasuk juga anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
“Kemungkinan bisa (digunakan DPRD). Cuma apakah nanti bisa memegang atau diwakilkan, itu (yang) saya belum tahu teknisnya,” pungkasnya. (sultan)