Trending
SUMENEP, maduranetwork.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersiap untuk menerbitkan surat leputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa pada tanggal 27 Juni 2024, mengikuti ketentuan indang-undang fesa terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-undang ini menetapkan masa jabatan delapan tahun dengan maksimal dua periode berturut-turut bagi Kepala Desa.
Presiden Jokowi telah menandatangani undang-undang desa tersebut pada 25 April 2024.
Pasal 39 secara khusus mengatur tentang masa jabatan lepala desa, dimana mereka menjabat selama delapan tahun sejak dilantik, dengan kemungkinan memegang jabatan maksimal dua kali secara berturut-turut.
Penerbitan surat keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Upacara penyerahan surat keputusan perpanjangan ini direncanakan akan berlangsung di Pendopo Agung Sumenep.
Achmad Fauzi Wongsojudo akan secara langsung memberikan surat keputusan perpanjangan kepada sejumlah kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap para kepala desa dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Achmad Fauzi.
Acara penyerahan surat keputusan perpanjangan ini diharapkan akan dihadiri oleh para kepala desa yang bersangkutan serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna memastikan proses serah terima jabatan berjalan dengan lancar dan tertib.
“Kami mengharapkan dukungan serta kerjasama dari masyarakat kepada para kepala desa yang telah memperoleh perpanjangan masa jabatannya, untuk mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi yang solid bagi kelancaran pembangunan di tingkat desa Sumenep