PSU Digelar, KPU Sumenep Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah Pilkada
Trending
SUMENEP – Upaya pengawasan terhadap beredarnya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bersama tim Bea Cukai Madura menggelar operasi di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi pasar ini, tim mengunjungi titik yang sebelumnya telah terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih ada beberapa pedagang yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual kepada masyarakat.
Tak hanya penindakan, dalam setiap kegiatan operasi tersebut, Bea Cukai Madura dan tim juga senantiasa mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tujuannya, ada kesadaran masyarakat dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan dan edukasi, petugas juga menyebarkan brosur dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai sarana informasi bagi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sumenep, Drs Ach. Laili Maulidy, M.Si, menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Laili maulidy menegaskan segala pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. “Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,”pungkasnya. (sdm)