Sesuai Arahan Bupati, ASN Se-kabupaten Sumenep Serahkan Zakat Ke BAZNAS Sumenep

Regional :

Penyerahan secara Simbolis Zakat Fitrah ASN oleh Kepala Dinas Sosial melalui Baznas Sumenep

SUMENEP, Rabu (27/4/2022)

terasindo.co.id – Sebanyak 3352 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep menyerahkan zakat fitrah kepada BAZNAS Kabupaten Sumenep di bulan Ramadhan tahun 1443 H Penyerahan zakat fitrah secara dilaksanakan secara kolektif, Rabu (27/04/2022)

Penyerahan zakat tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kebupaten Sumenep.

Hal tersebut sesuai arahan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, bahwa Zakat Fitrah ASN harus disalurkan melalui Baznas Kab. Sumenep
tujuannya agar penyalurannya tepat sasaran sesuai syariat Islam, kerena BAZNAS merupakan lembaga yang diberi kewenangan negara untuk menangani pengumpulan dan penyaluran zakat.

Hal tersebut sama dengan yang disampaikan oleh Achmad Zulkarnain sebagai kepala dinas sosial kabupaten Sumenep saat di wawancarai

“Tujuan kami menyerahkan zakat fitrah melalui BAZNAS agar tepat sasaran pada penerima, sehingga syarat-syarat penyaluran dari muzakki ke mustahik sesuai syar’I” terangnya

“Kami menerima zakat fitrah dari ASN sebesar Rp 117.345.000,- yang akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima. Ini merupakan babak baru pengumpulan zakat fitrah pegawai negeri sipil di Sumenep yang terlembagakan sesuai peraturan” ucap Sugeng, Wakil Bidang penghimpunan.

Ditempat yang sama
Jazuli, sebagai ketua BAZNAS Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ASN menyerahkan zakat fitrah kepada BAZNAS.

Dirinya menyampaikan terima kasih ke Dinsos Kabupaten Sumenep karena sudah mengordinasikan pengumpulan zakat fitrah para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, kemudian diserahkan kepada BAZNAS untuk didistribusikan kepada asnaf yang berhak menerimanya

“Zakat fitrah ini akan diberikan kepada yang berhak menerima yaitu orang fakir dan orang miskin. Peruntukan ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan dasar mereka terutama di hari raya fitri.Ujarnya

“Sasaran penerima zakat fitrah ini adalah fakir dan miskin. Seperti diketahui bersama bahwa fakir merupakan orang yang pada waktu itu tidak mempunyai penghasilan dan pekerjaan. Sedangkan miskin adalah mereka yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak mencukupi pada waktu itu” Sambungnya