
Trending
BADUNG BALI -Dalam rangka tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas status tanah, telah dilaksanakan kegiatan pelepasan hak atas tanah eks BLBI yang diperuntukkan sebagai aset BMN Mahkamah Agung, yang berlangsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan secara sah, di mana pihak pemegang hak secara sukarela melepaskan haknya atas bidang tanah dimaksud, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Mahkamah Agung.
“Penertiban ini penting, terutama untuk tanah aset pemerintah maupun masyarakat, guna menjamin hak dan fungsi tanah secara berkelanjutan,” tutur Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana, S.SiT., M.N., Jum’at (17/4/2026).
Ia juga menjelaskan, Pelepasan hak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disertai kelengkapan dokumen, serta disaksikan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
” Hal ini mencerminkan komitmen ATR/BPN dalam mendukung penataan aset negara, khususnya penertiban tanah eks BLBI, guna mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” lanjut Sukiana.
I Wayan Sukiana selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berharap melalui kegiatan ini, dapat mempercepat proses penetapan aset BMN serta memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga mendukung pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan kelembagaan dan pelayanan publik.
“Tertib administrasi, pasti hukum, dan optimalisasi aset negara untuk pelayanan yang lebih baik,” tutupnya. (*)