Laporan ke Polisi Terhadap Wartawan Pemimpin Redaksi Nusainsider.com, meinilai Tidak Tepat Alur

Regional :

SUMENEP— Pemimpin Redaksi Nusainsider.com, Toifur, kembali menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan serta melindungi profesi wartawan.

Ia menyampaikan, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers.

Menurut Toifur, belakangan ini muncul kecenderungan sejumlah pihak menggunakan jalur hukum pidana untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Polres Sumenep harus memahami bahwa UU Pers sudah mengatur mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2012, pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan mengalami perubahan signifikan.

Dalam kesepakatan tersebut, aparat kepolisian tidak bisa langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian dari Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan klasifikasi perkara.

“Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana. Namun jika ditemukan unsur pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk di luar kerja jurnalistik, maka proses hukum pidana bisa dilakukan,” paparnya.

Toifur juga menyoroti langkah kepolisian yang tengah memproses laporan terkait Media Kliktimes. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

Menurutnya, jika proses hukum tersebut tetap dilanjutkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.

“Langkah memidanakan jurnalis akibat pemberitaan bisa mengancam seluruh media di Indonesia, terutama yang berani mengungkap dugaan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toifur menekankan bahwa dalam UU Pers, setiap ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Hak tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Sementara itu, media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.

“Ini adalah mekanisme yang adil dan sudah diatur jelas dalam UU Pers,” pungkasnya.

Yuk Share

Berita Lainnya