Kacau! Pengelolaan Portal Parkir Pasar Anom Sumenep Berantakan, BPMS Adakan Audiensi Ke DKUPP
Trending
DENPASAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali pada Jumat, 12 Januari 2024, resmi melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Arya Wedakarna, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga mengandung unsur SARA.
Laporan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili oleh H. Agus Samijaya, S.H., M.H., dan Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI. Mereka disertai oleh tim advokasi hukum dari MUI Pusat, Azham Khan.
Dalam laporannya, MUI Provinsi Bali merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 156a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Agus Samijaya, yang menjadi juru bicara MUI Provinsi Bali, menyampaikan keinginan pihaknya agar kepolisian segera menindak dan memproses hukum Arya Wedakarna. “Kami berharap ada efek jera dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali juga mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri atas penerimaan dan pemrosesan laporan polisi. MUI berharap agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat, sesuai dengan prinsip keadilan. Pihak MUI menekankan pentingnya menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga kedamaian dan toleransi di masyarakat. (sdm)