Kurniadi Bantah Dalil Kuasa Hukum Pelapor: Rumusan “Jual Harta Waris Tanpa Izin = Penggelapan” Tidak Relevan

Oleh: Kurniadi

Terkait kasus dugaan penggelapan kapal yang dilaporkan oleh Sayyidah (Pelapor) atas diri H. Abd Kadir, yang perkaranya saat ini telah naik menjadi Penyidikan di Polresta Sumenep, hal mana oleh Kuasa Hukum Pelapor telah sejalan dengan keyakinan hukumnya bahwa “apapun alasannya menjual harta waris tanpa persetujuan seluruh atau sebagian ahli waris lainnya, adalah Penggelapan”;

Kuasa Hukum Pelapor menolak pendapat dari Kuasa Hukum Terlapor H. Abd Kadir, yang tidak lain adalah diri saya sendiri, Kurniadi, antara lain yang menyatakan kalau “Sayyidah (pelapor) kehilangan hak atas kapal tersebut, sehingga unsur kerugian yang melekat pada unsur delik Pasal Penggelapan itu tidak terpenuhi”. Perkara harus dihentikan penyidikannya.

Kuasa Hukum Pelapor bernama Sulaisi terus kukuh menolak, bahkan tanpa Tedeng aling-aling membully saya mabuk, ngawur dan menyesatkan.

Dengan ini, untuk memudahkan pemahaman publik, saya menegaskan kembali alasan saya secara lebih sederhana, dan kaitannya dengan dasar hukum yg saya gunakan dalam menyusun argumentasi hukum tersebut;

Harta peninggalan waris, yang dalam hal ini adalah Kapal (objek perkara), sebelum dibagi waris haruslah terlebih dulu diperhitungkan dengan kewajiban pewaris semasa hidupnya, yakni dalam hal ini Alm. Sulaiman (Semoga arwahnya tenang disisi-Nya), antara lain tanggungan hutang;

Fakta bahwa Alm Pewaris memiliki tanggungan hutang yang ditinggalkan, maka sepeninggalnya Kapal tersebut tidak secara otomatis melahirkan hak untuk diwarisi oleh ahli warisnya, melainkan haruslah terlebih digunakan untuk diperhitungkan dengan kewajiban hutangnya.

Relevansinya dengan posisi Pelapor Sayyidah saat ini, yaitu:
– Sayyidah tidak melakukan kewajibannya selaku Ahli Waris untuk ikut memikul hutang pewaris;
– menikmati harta benda yang diperoleh dari utang, yaitu uang hasil penjualan bahan material bangunan yang diperoleh dari hutang yang saat ini menjadi utang pewaris, stok barang habis dan meninggalkan utang kepada ahli waris lainnya,
– lalai menyelamatkan 1 unit bangunan rumah tinggal di Arjasa dan 1 unit bangunan toko material di Pulau, jatuh dalam sitaan bank dan bahkan sudah diambil alih oleh pihak ketiga;
– menyandera harta peninggalan waris lainnya (berupa 1 unit rumah tinggal yang terletak di Desa Batu Putih Kec. Batu Putih Kab. Sumenep), Yang saat ini berada dalam penguasaanya atau tidak dibagi waris dengan ahli warisnya lainnya, terutama terhadap 3 anak kandung Almarhum yang diperoleh dari istri pertamanya,

Fakta bahwa Pelapor Sayyidah tidak beri’tikat baik untuk ikut serta memikul hutang almarhum pewaris, dan hal-hal lain telah diurai di atas, menyebabkan Pelapor Sayyidah terhalang haknya atas kapal tersebut. Termasuk dan tidak terbatas terhalang untuk menuntut hak-hak warisan lainnya.

Hal ini sesuai dengan asas dan doktrin hukum kewarisan di Indonesia, antara lain sbb:

Pertama; Asas Hukum “Kewajiban Didahului sebelum Pembagian”. Artinya, bayar hutangnya dulu baru soal bagian hak masing-masing ahli waris apabila ternyata masih ada sisa yang masih bisa dibagi waris;

Kedua; Asas Hukum Clean Hands (Tangan-tangan Bersih) yang mengajarkan bahwa “Penuntut haruslah terlebih dulu bersih”. Tangan tidak bersih sama artinya dengan tangan kotor. Maka tangan kotor Sayyidah terhalang untuk menuntut haknya. Tidak hanya atas kapal, melainkan juga atas harta warisan lainnya jika ada.

Ketiga; Asas Hukum Exceptio Non Adimpleti Contractus (Asas Timbal Balik), yang mengajarkan pada pokoknya “hanya yang sudah melakukan kewajiban yang bisa menuntut”. Faktanya Pelapor Sayyidah tidak melakukan kewajibannya selaku Ahli waris.

Berdasarkan hal-hal yang saya urai di atas, saya berpendapat bahwa Kuasa Hukum Pelapor Sayyidah bernama Sulaisi telah membuat kekeliruan dalam membuat rumusan isu hukum karena tidak relevan dengan masalah yang timbul dan yang memerlukan penyelesaian hukum.

Artinya, isu hukum yang dirumuskan Kuasa Hukum Pelapor yang menyatakan “Apapun alasannya, menjual harta waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, adalah tindak pidana” merupakan rumusan yang tidak relevan dengan masalah yang memerlukan penyelesaian hukum;

Menurut saya, rumusan masalah yang relevan adalah “apakah menjual harta peninggalan waris untuk tujuan membayar hutang Pewaris yang dilakukan oleh salah satu Ahli waris tanpa persetujuan ahli waris adalah tindak pidana?”;

Jika pertanyaan dirumuskan seperti disebut di atas, akan menimbulkan jawaban hukum yang hasilnya akan berbeda dari yang dirumuskan oleh Kuasa Hukum Pelapor. Bahwa tindakan menjual tersebut merupakan perbuatan yang didasarkan pada kewajiban hukum. Sehingga bukanlah tindak pidana. Atau, sekalipun pidana, akan tetapi sifat pidananya terhapus secara hukum karena kondisi darurat hukum. Darurat hukum, karena dijual secara terdesak akibat tagihan hutang yang terus menerus.

Berdasarkan hal-hal yang sudah saya urai di atas, maka pendapat Kuasa Hukum Pelapor merupakan pendapat yang Tidak Berdasar Hukum. Ma’af, saya tidak mengatakan Pendapat Sesat;

Pendapat yang tidak berdasar hukum sebagaimana yang dinyatakan oleh Kuasa Hukum Pelapor haruslah ditolak dan di kesampingkan menurut hukum;

Masalahnya, dengan alasan dan kondisi hukum sebagaimana disebut di atas, kenapa Penyidik sangat cepat, ringkas dan tangkas menaikkan status Lidik menjadi Sidik, yaitu seolah2 dalam peristiwa tersebut ada tindak pidana penggelapan?;

Saya berpendapat bahwa tindakan tersebut dimungkinkan terjadi karena beberapa faktor yang terjadi secara alternatif, yaitu: Ada Pengaruh Kuat Di Luar Hukum, dan Ada Pengaruh Kekuasaan Dibalik Kuasa Hukum Pelapor

Alasannya sebagai berikut:

*Satu, Pengaruh Kuat Di Luar Hukum*;

Pengaruh kuat di luar hukum antara lain bisa berupa (1) Ancaman Framming opini dan (2) Unjuk Rasa;

Siapa yang tidak tau bahwa kuasa hukum pelapor dalam menjalankan praktik profesinya tidak selalu menggunakan cara-cara framming di media daring dan medsos? Antara lain Tik Tik?

Pengacara Pelapor, dengan gayanya yg khas, menyusun retorika yang disertai dengan kemampuan penyesuaian gaya dan mimik wajah, *cenderung efektif mempengaruhi opini pendengar*. Yang salah seolah2 jadi benar, sedangkan yang benar jadi salah. Yang di sorot kuasa hukum Pelapor, cenderung dipahami sudah pasti pihak yang salah secara absolut.

Tidak itu saja, pengacara Pelapor juga sering menggunakan cara intimidasi kepada penyidik dengan ancaman aksi unjuk rasa atau demo.

*Kedua; Aktor Dibelakang Kuasa Hukum Pelapor*;

Siapa yang tidak tau bahwa Kuasa Hukum Pelapor gulang-gulung dengan figur yang tidak asing lagi di kalangan aktivis inisial FMM?. Tentu semuanya tau;

FMM merupakan sosok yang setiap saat bisa mengubah statusnya. Kadang melekat status Pengusaha, dan kadang status Aktivis. Sesuai kebutuhannya dia akan mengubah tampilan stigmanya;

Semua orang juga tentu tau, bahwa dengan status aktivisnya, ybs mampu menciptakan kesan sebagai figur yang mampu menciptakan kegaduhan. Pejabat, termasuk APH, akan berhati-hati dengan figur jenis ini.

Karenanya, dengan status aktivis ini, memungkinkan ybs untuk menjadi Mafia Kasus (Markus). Karena gaduh tidaknya kehidupan Sumenep, seolah-olah bergantung kepadanya. FMM.

Statusnya yang demikian, selanjutnya menjadi modal bagi ybs untuk meningkatkan jejaring dengan kalangan pejabat elit. Lintas kabupaten, lintas provinsi, dan seterusnya. Tapi, terutama dengan kalangan polisi dan tentara tadi.

Makanya, dipermukaan makin terlihat jelas kalau FMM tampak memiliki hubungan yang khas terutama dengan kepolisian dan tentara.

Dengan koneksinya ini, FMM juga terkoneksi dengan tokoh2 top pengusaha gelap. Antara lain Rokok Ilegal. Tidak hanya lokal, bahkan interlokal.

Kesan saya, di bawah koneksi FMM dengan pejabat tinggi di kalangan tentara dan kepolisian, ybs menjadi penghubung transaksi illegal antara pengusaha gelap dengan pejabat tinggi kalangan ini. Polisi dan tentara. Khususnya membackingi bisnis gelap sang pengusaha.

Dengan koneksinya yang demikian, siapa yang tidak tau kalau saat ini FMM telah menyulap hektaran lahan menjadi objek yang menyerupai wisata yang nilainya sudah barang tentu milyaran rupiah.

_Yach,,,,_, Hebat memang. Fantastik dan bombastis. Sejalan memang dengan karakternya yang agak akrobatik.

Dari mana uangnya diperoleh dalam membangun kawasan wisata ini yang nilainya milyaran rupiah? Dari jualan laptop dari sebuah unit toko kecil? Tak logis. Yang logis adalah dihasilkan dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari bisnis gelap.

Tapi, sebagai aktivis yang saat ini telah mendadak menjadi kaya raya, tentu sudah memiliki rencana tersendiri untuk tidak dicurigai sbg sosok yang menyediakan area pencucian uang. Menciptakan kesan bahwa pihaknya pengusaha.

Polres Sumenep, tidak ada apa-apanya di hadapan sosok ini. Komentar sedikit saja di media, Kapolres yang baru saja dilantik langsung terbirit-birit sowan menyambangi FMM.

Artinya, jika pejabat dengan level Kapolres saja terbirit-birit dengan sosok ini, apalagi polisi yang menyidik perkara ini? M’f, down!. Jatuh mental.

Makanya, penyidik lebih baik mengorbankan H. Kadir yang merupakan orang awam dan tidak punya koneksi, daripada berlawanan dengan FMM yang mampu membuat Penyidik kerepotan. Hari ini, dan bahkan di masa-masa yang akan datang;

Ini hanya analisa. Tentu perlu dibahas oleh masyarakat yang memiliki riwayat berhubungan dan berinteraksi dengan FMM ini. Saat ini, maupun di masa-masa lalu;

Yuk Share

Berita Lainnya