Komisi IV DPRD Sumenep Buat Raperda Tentang Pengelolaan dan pemberdayaan Desa Wisata

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Samioeddin

SUMENEP, Terasindo.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mengumumkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Desa Wisata. Rabu 7 September 2022.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin mengatakan, potensi wisata desa, cukup melimpah, dan salah satu contohnya Desa Pagar Batu sudah mulai melakukan pengelolaan desa wisata.

“Saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaannya Desa Wisata, sehingga kami akan membuat Raperda pengembangan desa wisata,” katanya (7/9).

juga menjelaskan, sebelum pembahasan di DPRD, Tim Universitas Brawijaya tengah mengkaji naskah naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Raperda pemberdayaan desa wisata itu mengatur tentang dukungan pemerintah daerah dalam pengembangannya baik dalam bentuk bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur serta lingkungan dan lingkungannya,” terangnya.

Di konfirmasi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menjelaskan, legislatif akan melakukan pengujian terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.

“Dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan maka kami berharap agar hasil produk hukum daerah tersebut sangat berkualitas”, jelasnya.

Sami’ juga berharap, desa yang mengelola desa wisata agar dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“kami berharap dapat mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa, ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada”, ujarnya.

6