Ketua LAZISNU Pastikan Kotak Amal di Sumenep Ilegal

Regional :

Foto: ketua LAZISNU MWCNU Kecamatan Rubaru Sumenep-Madura

SUMENEP,terasindo.co.id – Setelah publik ramai memperbincangkan keberadaan kotak amal “Bersapa” milik salah satu yayasan di Kabupaten Sumenep, yang diduga terindikasi paham radikal kembali disorot.

Sorotan tersebut Kembali disuarakan Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah, Nahdlatul Ulama (Lazisnu) MWC NU Rubaru, Sudirman. Pria murah senyum ini menduga kuat bahwa kotak amal yang beredar di Sumenep Ilegal. Bahkan, dia berani memastikan bahwa tidak satupun yang mengantongi izin sesuai regulasi yang ada.

“Coba kita cek kotak amal di Sumenep yang dibentuk yayasan atau lembaga sosial, saya pastikan tidak ada yang mengantongi rekom dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep maupun izin dari kementerian Agama. Padahal pembentukannya harus sesuai undang-undang LAZIS,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan staf Manager Operasional BAZNAS Kota Denpasar Bali, menyebutkan dengan jelas bahwa di Bab VII pasal 63 tentang Pembentukan LAZ harus mendapatkan izin dari Kemenag provinsi atau kabupaten dan mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota.

“Kalau mau dibahas di Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 tahun 2011 itu rinci dijelaskan. Karena itu, saya bisa memastikan bahwa kotak amal yang diedarkan yang mengatakan dirinya Lazis itu ilegal semua,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa negara Indonesia sudah sangat peduli pada persoalan penghimpunan dana umat dengan berbagai regulasi yang dibuat, tinggal bagaimana lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerapkan aturan itu.

“Kami berharap agar pihak berwenang sudah menertibkan dan mengantisipasi keberadaan kotak amal yang tidak memiliki izin. Sebab, kalau tidak ada pengawasan dikhawatirkan dana yang didapat dari kotak amal itu digunakan untuk mendanai aktivitas-aktivitas yang justru tidak memberikan manfaat bagi orang banyak dan atau untuk mendanai aktivitas yang mengancam negara,” ujarnya.

“Hal penting lagi yang perlu diketahui oleh pengelolah dana umat atau LAZIS bahwa hak Amil dari zakat paling banyak bisa diambil 12,5%
Sedangkan untuk dana sosial keagamaan lainnya paling banyak bisa diambil untuk operasional 20,%, pembahasan itu ada di pasal 1 BAB IV besaran hak amil” tambahnya

Menurut alumni Al-Amien Prenduan ini, untuk mengikuti regulasi penghimpunan dana umat diakui agak sulit. Namun demikian pemerintah memberikan solusi yang tertuang di Pasal 55 bab IV mengenai Lingkup Kewenangan Pengumpulan kepada BAZNAS untuk membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) infaq dan sedekah, di kantor satuan kerja pemerintah, kantor instansi vertikal, BUMD, masjid maupun musola, langgar, sekolah, dan di lapisan masyarakat lainnya.

“Nanti tinggal menyusun kepengurusan UPZ lalu diajukan ke BAZNAS. Begitu SK UPZ nya diterima, maka lembaga itu secara tidak langsung sudah memiliki izin dan bebas menghimpun dana umat, baik menggunakan kotak amal atau bentuk lainnya. Hanya saja harus siap diaudit dan memberikan laporan penghimpunan dan distribusinya ke BAZNAS secara berkala,” jelasnya.

“Sebab berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha mlik daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional,” pungkasnya. (fq)