DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurnakan Pembacaan Nota Penjelasan Bupati Terkait Rancangan Raperda RPJPD 2025-2045

Regional :

SUMENEP, Terasindo.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Kantor Dewan setempat.

Dalam sidang paripurna ini Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah menyampaikan langsung Nota Penjelasan Bupati terkait Perda RPJPD 2025-2045.

“Penyusunan Perda RPJPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tuturnya, Senin (10/6).

Pembahasan RPJPD ini, lanjutnya, merupakan agenda penting untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

“Visi pembangunan Sumenep selama 20 tahun ke depan yakni ‘Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan’,” lanjut wanita yang akrab disapa nyai Eva ini.

Wabup Eva berharap, pembahasan Raperda RPJPD ini dapat terlaksana dengan baik. “Kami juga berharap mendapat masukan dan dukungan yang konstruktif dari semua pihak guna memperkuat substansi dari RPJPD ini,” tutupnya. (*)