Tiket Mudik Kapal Gratis Rute Kangean Sapeken Habis, Penumpang Protes
Trending
Terasindo • Surabaya, 3 Februari 2025 – Maraknya grafiti dengan tulisan “Adili Jokowi” terpampang di berbagai sudut kota Surabaya, menggemparkan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Coretan dinding ini muncul setelah desakan untuk mengadili mantan Presiden Joko Widodo semakin memanas di media sosial dan di kalangan masyarakat.
Grafiti tersebut dibuat dengan tulisan besar dan jelas, menampilkan pesan yang sama yaitu “Adili Jokowi” dan mendesak agar mantan Presiden Jokowi diadili. Unsur-unsur grafiti ini juga viral di media sosial, dengan banyak orang memposting potret dari berbagai lokasi salah satunya di Jl. Raya Kendangsari Industri, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya samping kantor PDI-Perjuang Jawa Timur.
Publik berbagi berbagai pandangan mengenai grafiti tersebut, beberapa orang mendukung desakan tersebut, menganggap bahwa setiap orang harus diadili jika melakukan pelanggaran, termasuk mantan Presiden. Hal itu diungkapkan oleh Dwi Ayu J. Lestari salah satu mahasiswi di Surabaya, perempuan yang akrab dengan sapaan ayu itu menilai setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau mantan pejabat publik harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau pendapat saya semua kecurigaan publik harus terbukti sebab itu menyangkut nasib orang banyak. Terlebih ini negara demokrasi, bahwa setiap orang berhak berekspresi dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.” Ujar perempuan yang berparas cantik asal surabaya itu, selasa (04/02/2025).
Sementara yang lain berpendapat bahwa desakan ini tidak adil dan hanya merupakan bentuk kebencian yang tidak berdasar, bahwa terlepas dari kontroversi kepemimpinan jokowi pasti ada kebaikan selama menjadi presiden.
“Bagaimanapun jokowi pernah menjadi presiden kita, memang terlepas itu semua (kepemimpinan jokowi) pasti ada kebaikan atau kelebihan yang sudah ditorehkan.” Ujar Samsul yang juga mahasiswa di Surabaya
Dengan adanya grafiti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan hukum di masyarakat, serta menghormati proses hukum yang adil dan transparan.
(Red/R).