SFQR Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal yang Disamarkan dengan Durian dan Petai
Trending
SUMENEP, Kamis (24/2/2022) terasindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama. Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran. Selain itu, amandemen UUD NRI 1945 juga mengamanatkan kehadiran lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Itulah yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk ingatkan pemerintah daerah (Pemda) Sumenep untuk segera merealisasikan program yang telah direncanakan dalam APBD 2022.
Abdul Hamid Ali Munir sebagai Ketua DPRD Sumenep, menyampaikan alasan bahwa APBD 2022 di sahkan sejak awal, agar realisasi nya dilaksanakan di awal tahun juga.
Lebih lanjut ketua DPRD Sumenep itu mengatakan bahwa program yang sumber nya dari APBD 2022 jika dilaksanakan sejak awal tahun, maka fungsi pengawasannya akan lebih maksimal.
“Kami di DPRD sejak awal sudah mewanti-wanti agar realisasi nya sejak awal tahun, agar dampak ekonomi nya secepatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” terangnya. Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak direalisasikan sejak awal, karena sejak awal tahun program APD 2022 bulan November 2021 udah di sahkan.
“Dampaknya kalau tidak dilaksanakan sejak awal tahun maka pekerjaannya akan menumpuk dan pasti tidak maksimal apa lagi dikerjakan dengan terburu-buru,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, tidak mau dengar lagi laporan kegagalan program hanya karena lelet dan lambat, mengingat kata dia sejak awal semuanya dan rampung.