Program RTLH 2026 Segera Bergulir, Perkimhub Sumenep Rampungkan Persiapan

Trending

SUMENEP – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 segera bergulir. Saat ini, seluruh tahapan persiapan teknis telah memasuki tahap akhir, mulai dari penetapan calon penerima manfaat hingga penyelesaian administrasi pelaksanaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan proses verifikasi penerima bantuan telah selesai dilakukan sehingga pelaksanaan rehabilitasi rumah diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat.
“Persiapan teknis sudah hampir rampung. Verifikasi penerima, alokasi anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan telah kami siapkan agar program dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan bantuan rehabilitasi untuk 80 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di sejumlah kecamatan. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta untuk memperbaiki kondisi rumah agar menjadi lebih layak huni. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Menurut Dzulkarnain, peningkatan nilai bantuan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kualitas bangunan yang lebih baik dibandingkan program serupa sebelumnya. Selain memperbaiki kondisi fisik rumah, program ini juga bertujuan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menegaskan, Perkimhub berkomitmen memastikan pelaksanaan RTLH berjalan tepat sasaran melalui proses verifikasi yang ketat. Seluruh penerima telah melalui tahapan pendataan dan penilaian sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak. Kami ingin bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” katanya.
Selain bersumber dari APBD Kabupaten, Perkimhub juga terus melakukan pendataan rumah tidak layak huni untuk diusulkan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat maupun program RTLH Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh bantuan perbaikan rumah melalui berbagai sumber pendanaan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan Program RTLH 2026 tidak hanya menghadirkan rumah yang lebih layak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.