Wabup Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023

SUMENEP, terasindo.co.id – Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, menyampaikan nota penjelasan bupati setempat, Achmad Fauzi Wongsojudo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (18/09/2023).

Wabup menjelaskan, Perubahan APBD 2023 ini dilaksanakan karena adanya kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang telah menetapkan adanya perubahan Pendapatan Daerah dari Dana Transfer, maupun adanya sisa lebih anggaran tahun lalu, yang akan dianggarkan kembali.

“Hal tersebut akan berpengaruh baik pada sisi penerimaan daerah yaitu pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan yang diarahkan dan diprioritaskan untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dinilai sangat mendesak,” tuturnya.

Rancangan Perubahan 2023 disebutkan bahwa pendapatan pada Perubahan APBD, semula sebesar 2 triliun 420 miliar 643 juta 286 ribu 694 rupiah bertambah sebesar 39 miliar 512 juta 634 ribu 26 rupiah atau naik 1,63 persen, menjadi 2 triliun 460 miliar 155 juta 920 ribu 720 rupiah dengan rincian.

Pendapatan itu meliputi target pendapatan asli daerah, anggaran semula sebesar 243 miliar 711 juta 344 ribu 26 rupiah bertambah sebesar 20 miliar 380 juta 209 ribu 73 rupiah atau naik 8,36 persen, sehingga rencana target PAD setelah perubahan menjadi 264 miliar 91 juta 553 ribu 99 rupiah.

Target dana transfer semula sebesar 2 triliun 163 miliar 718 juta 107 ribu 568 rupiah bertambah sebesar 14 miliar 938 juta 324 ribu 953 rupiah atau naik 0,69 persen, sehingga rencana target dana transfer setelah perubahan menjadi 2 triliun 178 miliar 656 juta 432 ribu 521 rupiah.

“Penambahan tersebut disebabkan adanya penyesuaian dana bagi hasil, dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa (DD), serta menindaklanjuti penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi,” ujarnya.

Selanjutnya, target lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar 13 miliar 213 juta 835 ribu 100 rupiah bertambah 4 miliar 194 juta 100 ribu rupiah atau persen sehingga setelah perubahan menjadi 17 miliar 407 juta 935 ribu 100 rupiah.

Sedangkan untuk anggaran belanja semula sebesar 2 triliun 632 miliar 136 Juta 456 ribu 892 rupiah bertambah sebesar 212 miliar 903 juta 544 ribu 104 rupiah atau naik 8,09 persen, sehingga rencana belanja setelah perubahan menjadi sebesar 2 triliun 845 miliar 40 juta 996 rupiah.

“Dari selisih defisit belanja sebesar 384 miliar 884 juta 80 ribu 276 rupiah, maka ditutup dengan pembiayaan netto sebesar 384 miliar 884 juta 80 ribu 276 rupiah,” paparnya.

Sementara penerimaan pembiayaan semula dianggarkan sebesar 242 miliar 793 juta 170 ribu 198 rupiah bertambah sebesar 173 miliar 390 juta 910 ribu 78 rupiah atau naik 71,42 persen sehingga rencana penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar 416 miliar 184 juta 80 ribu 276 rupiah. Untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan tetap sebesar 31 miliar 300 juta rupiah.

“Dari selisih penerimaan pembiayaan sebesar 416 miliar 184 juta 80 ribu 276 rupiah dengan pengeluaran pembiayaan sebesar 31 miliar 300 juta rupiah, terdapat pembiayaan netto sebesar 384 miliar 884 juta 80 ribu 276 rupiah,” ungkapnya. (mc/red)