Peluncuran Buku ‘Anak Desa Menulis’ Dorong Peningkatan Literasi di Kecamatan Rubaru
Trending
SUMENEP, (25/10/2022) terasindo.co.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan akan memberikan sanksi kepada polisi lalulintas yang menilang secara manual, hal tersebut bertujuan untuk menekan tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahawa pihaknya akan meberikan sanksi administrasi kepada polisi lalulintas yang masih menilang dengan manual tidak dengan Tilang Elektronik (ETLE).
“Jika masih ada petugas atau polisi lalulintas yang tidak mengindahkan ETLE atau tilang manual, kami pastika akan diberikan sanksi administrasi,” tuturnya, Selasa (25/10).
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini kamera CCTV diberbagai titik sudah diaktifkan, sehingga otomatis ETLE ini sudah diberlakukan.
“Sejumlah CCTV yang ada sudah diaktifkan, jadi secara otomatis sudah berlaku,” tambahnya.
Menurut Widi, hal tersebut bertujuan untuk menghindari Pungli oleh petugas. Apabila masyarakat menemukan praktek penilangan, lanjutnya, secara manual dapat langsung dilaporkan kepada pihak Satlantas Polres Sumenep.
“Sampaikan saja kepada kami jika memang terjadi demikian oleh oknum, kami akan berikan sanksi administrasi,” tegasnya. (sultan)