Tak Ada Kepastian, LSM TOPAN Minta Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi DD Dua Desa di Sumenep

Trending

SUMENEP — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) kembali meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur, Kabupaten Sumenep.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 01/TPN/F-U/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, prihal : follow up lanjutan laporan, yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Muda Bidang Intelijen, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, LSM TOPAN menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan korupsi Dana Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur beserta surat tindak lanjutnya. TOPAN juga merujuk pada surat dari Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumenep terkait informasi tindak lanjut laporan pengaduan.
LHA Inspektorat Sempat Dikembalikan
TOPAN mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan APIP serta informasi yang diberitakan sejumlah media, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Sumenep, setelah sebelumnya disebut sempat dikembalikan karena terdapat kesalahan redaksional dalam berita acara.
Namun, menurut TOPAN, sampai surat follow-up tersebut dibuat, pihak pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Sebagai pelapor, kami membutuhkan kejelasan resmi mengenai sudah sejauh mana penanganan laporan ini. Kami tidak ingin muncul ketidakpastian mengenai arah penanganannya,” demikian substansi yang disampaikan TOPAN dalam suratnya.
Soroti Data Realisasi Dana Desa
TOPAN juga menyoroti adanya selisih lebih dari Rp500 juta yang menurut mereka belum tercatat secara jelas dalam realisasi Dana Desa tahun 2025 Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur sebagaimana yang mereka lihat pada informasi di Jaga.id.
Atas dasar itu, pada 22 Juli 2026 TOPAN mengaku telah meminta laporan Dana Desa kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Namun, menurut surat tersebut, permintaan itu belum memperoleh data yang dimaksud dan TOPAN menerima jawaban tertulis dari DPMD tertanggal 3 Agustus 2026.
TOPAN mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa dan meminta agar informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun arah penanganan perkara dapat diberikan secara resmi kepada pelapor.
Minta Kejelasan Hasil Audit
Dalam surat follow-up tersebut, LSM TOPAN meminta kepada Kejaksaan Negeri Sumenep dan/atau Inspektorat Kabupaten Sumenep agar setidaknya memberitahukan secara resmi hasil audit yang telah berlangsung sekitar sembilan bulan serta arah penanganan laporan tersebut.
TOPAN menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat dan permintaan transparansi atas perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan informasi yang jelas mengenai status dan arah penanganannya,” demikian sikap TOPAN sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan selisih dana, proses audit, serta dugaan keterlambatan penanganan dalam rilis ini merupakan substansi dan klaim yang disampaikan LSM TOPAN dalam surat follow-up, bukan kesimpulan independen mengenai adanya tindak pidana. Konfirmasi dari Kejaksaan, Inspektorat, DPMD, dan pihak desa terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran lengkap.












