Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Soddara, Motif Sakit Hati Jadi Penyebab

SUMENEP, maduranetwork.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial T (40) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher pada Jumat (02/08/2024) lalu.

Menurut Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pelaku berinisial H (36), yang juga merupakan warga Dusun Gaber, Soddara, mengakui perbuatannya. Motif utama pelaku adalah sakit hati setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri. Setelah melihat adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan di lokasi biasa mereka bertemu,” ungkapnya pada Senin (12/08/2024).

Pada malam kejadian, korban tiba di lokasi yang telah disepakati, dan pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali. “Pelaku sempat dihalangi oleh istrinya, namun tetap melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas,” terang Kompol Trie.

Setelah membunuh korban, pelaku memindahkan jenazah sejauh sekitar 300 meter dari lokasi pembunuhan untuk menghindari kecurigaan. Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024.

Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Provinsi Kalimantan Timur. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara.

Barang bukti yang diamankan meliputi pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku. Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rba)

Yuk Share

Berita Lainnya