Tingkatkan Kinerja Penyuluh, Dinas Pertanian Sumenep Kenalkan Aplikasi E-Pindah
Trending
SUMENEP| terasindo.co.id -Salah satu tugas syahbandar kapal di pelabuhan yaitu berperan dalam mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengaturan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan
Lain dari pada itu, Syahbandar juga kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat
Namun, berbeda dengan petugas syahbandar di kecamatan Sapeken, kabupaten Sumenep cenderung lepas tanggung jawab pada tugas pelayanan calon penumpang
Hal itu dipertegas oleh salah satu petugas syahbandar Ya’ul mengatakan bahwa pelayanan tiket bukan wewenang syahbandar Sapeken tapi merupakan wewenang orang kapal
“urusan tiket merupakan wewenang dari kapal langsung bukan wewenang dari syahbandar Sapeken”, ujarnya
Pelayanan Syahbandar dikeluhkan oleh para calon penumpang kapal perintis sabuk Nusantara 91, pasalnya para calon penumpang antri sampai ber jam-jam, pelayanan pembelian tiket tidak dibuka
Sementara kapal sudah sekitar 2 jam nyandar dipelabuhan Sapeken
“tadi di kapal sudah diumumkan bahwa tiket dibuka setelah Jum’atan”, sambung Ya’ul pada media ini saya dikonfirmasi
Sikap petugas Syahbandar dikeluhkan penumpang karena tidak diumumkan bahwa pelayanan tiket dibuka setelah Jum’atan
“saya sudah 3 jam antri namun tiket nya belum di buka” ujar Suara salah satu penumpang
Menurut Sura tidak masalah tiket dibuka habis Jum’atan asal dari petugas syahbandar diumumkan biar tidak antri sia-sia
“akibat pelayanan syahbandar calon penumpang jadi korban, apa susahnya diumumkan kalau ada perubahan pelayanan”, tegasnya
Masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Sumenep melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si, sebagai kepala dinas agar petugas syahbandar di sapeken di evaluasi besar-besaran