Pelaku Begal Payudara Dan Pantat, Berhasil Di Ringkus Polres Sumenep

Pelaku pelecehan seksual begal payudara dan pantat saat diamankan anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep, diparkiran belakang RS Esto Ebhu

SUMENEP, Selasa(20/09/2022) terasindo.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil amankan pelaku begal payudara dan pantat pada Senin, 19 September 2022 pagi.

Pelaku di amankan di halaman parkir belakang RS Esto Ebhu Jln. Dr. Cipto No. 38, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelaku merupakan pria berinisial AS (31) warga Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Unit Resmob Satreskrim yang dikomandani Kanit Resmob Ipda Sirat telah menangkap 1 pelaku begal payudara dan bokong”, kata AKP Widiarti Selasa, 20 September 2022 dalam pernyataan tertulis.

Tetapi, pihakanya tidak menjelaskan dimana dan kapan kejadian pembegalan payudara dan pantat tersebut terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU NO. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

(sultan)