Bakesbangpol Sumenep Buka Pendaftaran Paskibraka 2025: Kesempatan Emas bagi Siswa Berprestasi
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Proyek pembangunan rumah sakit Baghraf Health Clinic yang saat ini dilaksanakan oleh PT. Baghraf Medikal Utama diduga melanggar Permen PUPR dan RTRW
Pasalnya bangunan tersebut berdiri di tepi sungai dan tidak memperhatikan garis sempadan. Hasil kajian kami, itu jelas diatur di Permen PUPR dan sangat jelas tertuang dalam perda RTRW Sumenep
Keberadaan sungai sangat penting bagi keberlangsungan manusia dan alam dalam jangka panjang, selain karena terdapat keanekaragaman kehidupan tumbuhan (flora) dan binatang (fauna), sungai juga memiliki fungsi untuk pemulih kualitas air dan penyalur banjir. Dari itu, sempadan sungai merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan sama pentingnya dengan sungai.
Bahkan, Sempadan sungai (riparian zone) juga berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, wajib dijaga guna terciptanya stabilitas keberlangsungan kehidupan manusia dan keragaman hayati
Sebelum saya menulis opini ini, beberapa hari yang lalu, saya dan teman-teman melakukan investigasi ke lokasi proyek untuk memastikan pelanggaran tersebut dan memastikan apakah pemerintah Sumenep sudah melakukan garis sempadan sungai atau tidak. Tidak berhenti disitu, kami bersama pengurus cabang HMI Sumenep juga melakukan audensi ke Dinas PUTR Sumenep, untuk mengkonfirmasi kejelasan tentang penetapan garis sempadan sungai. Namun, dinas tidak bisa menunjukkan dokumen tentang itu, mulai dari tim kajian yang harus dibentuk sampai pada pelaksanaan teknis penentuan garis sempadan.
Lebih parahnya lagi Kepala Dinas PUTR malah mengatakan, bahwa sungai tersebut adalah wewenang pemprov. Padahal sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten atau kota yang berwenang melakukan garis sempadan sungai adalah Bupati/wali kota
Garis sempadan sungai seharusnya dilakukan oleh pemerintah Sumenep dari beberapa tahun yang lalu sejak Permen PUPR diberlakukan, guna mengontrol dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat merusak terhadap fungsi sungai.
Sebenarnya garis sempadan sungai ini sudah di wajibkan 3 (tiga) tahun sejak Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 berlaku dan di Perda nomer 12 tahun 2013 sudah jelas sungai itu kawasan lindung, semestinya di prioritaskan. Tapi karena pemerintah Sumenep ugal-ugalan dalam menjalankan aturan mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran terjadi salah satunya rumah sakit tersebut
Dari kasus pelanggaran tersebut HMI Cabang Sumenep meminta pemerintah segera melakukan tindakan penertiban dan segera melakukan penentuan garis sempadan di semua sungai yang ada di kabupaten Sumenep.
permintaan kami, Bupati Sumenep beserta OPD terkait segera melakukan penertiban terhadap proyek Rumah Sakit tersebut, dan segera melakukan penentuan garis sempadan di semua sungai yang terdapat di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah prioritas yang potensi diserobot oleh pihak korporat yang tak bertanggung jawab
Penulis: Shohir (Ketua HMI Cabang Sumenep)
Disclaimer: seluruh konten opini maupun artikel sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis.