Kacau! Pengelolaan Portal Parkir Pasar Anom Sumenep Berantakan, BPMS Adakan Audiensi Ke DKUPP

SUMENEP, terasindo.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Peduli Sumenep (BMPS) melakukan audiensi ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) di kantor setempat, Jumat (01/11/2024).

Audiensi BMPS disambut baik oleh oleh Kepala DKUPP Moh. Ramli, Kabid DKUPP Idham Halil dan Kepala UPTD Pasar Sumenep Ibnu Hajar. Dalam audiensi tersebut, BMPS mempertanyakan pengelolaan portal Pasar Anom Sumenep yang dinilai amburadul dan kerap terjadi pungli.

Deky Dwi Kurniawan sebagai Kordinator BMPS mengakatan, audiensi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial karena maraknya keluhan dari pengunjung pasar, pedagang dan juru parkir.

Sebelum audiensi digelar, lanjut Deky, anggota BMPS lansung terjun kelapangan dan mengkaji untuk mengerucutkan fokus audiensinya. Ada beberapa hal yang menjadi fokus audiensi, yaitu pelaksanaan parkir sekaligus portal, serta pemungutan biaya parkir yang dipungut dua kali.

“Dari keluhan itu, maka perlu untuk Kepala DKUPP bertanggungjawab atas keluhan yang terjadi,” ungkapnya.

Moh. Romli selaku Kepala DKUPP menjelaskan, bahwa pengadaan portal di pasar anom sudah dipasang sejak awal bulan tahun 2024, dan pelaksanaannya berfungsi untuk pemungutan pendistribusian akhir yang sebelumnya dilakukan secara menual.

“artinya, yang dulunya menual, maka sekarang by system portal. Siapapun yang masuk, kendaraannya akan dikenai portal. Berbayar, ada juga yang berlangganan, dan biaya itu diatur di Perda,” ujarnya.

ia juga menanggapi persoalan pemungutan yang dipungut dua kali. Menurutnya, jukir ilegal yang 19 orang itu sudah bekerja dari tahun 1994 hingga sekarang. Mereka bukan bagian dari petugas parkir, akan tetapi berprilaku terkesan memberi pelayanan seperti petugas parkir.

Sebagai langkah teguran, lanjut Romli, pihaknya sudah memanggil untuk meminta penjelasan sekaligus melarang mereka untuk melakukan pemungutan parkir lagi.

“Dia mengakui bahwa dia sudah bekerja sejak 1994 dan tidak terkomodir secara formal. Ceritanya, dulu, mereka mau diangkat, tapi tidak mau,”

Namun, BMPS membantah tanggapan tersebut. Menurutnya, tanggapan dari Kepala DKUPP itu bertentangan dengan temuannya di lapangan. BMPS berpendapat bahwa jukir tersebut sudah dijanjikan untuk diangkat, tapi kenyataannya tidak ada realisasinya.

Selain itu, BPMS juga menemukan fakta di lapangan yang diduga kuat erat kaitannya dengan kepentingan untuk memperkaya diri sendiri. Dugaan kuat ada oknum pimpinan pasar yang terlibat dalam pungutan liar tersebut.

“kami duga ada oknum pimpinan pasar yang ingin memperkaya diri. Terlepas dari itu kami juga mempunyai bukti yang kuat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,”

Berkaitan dengan hal itu, BMPS juga tidak setuju jika jukir tersebut dikatakan ilegal. Pasalnya, mereka sudah berkontribusi besar semenjak berdirinya pasar anom hingga sekarang. jika tidak diakui secara formal, akan tetapi uang pendistribusian terus disetorkan setiap harinya.

“ini hanya faming oknum yang ingin menggeser pekerjaan mereka. Kontribusi mereka sangat besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasar, kenapa kok sekarang dianggap ilegal? Bukannya uang masuk bulan, minggu atau bahkan setiap hari? Bahkan, penyetoran itu masih ber langsung ketika adanya portal, lalu, di mana ilegalnya?,”

Kemudian, Deky Dwi Kurniawan sebagai koordinator berserta anggota BPMS akan mengawal tuntas atas temuan-temuan yang sudah dikantongi. Menurutnya, ini menjadi bukti konkret untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.