Bupati Fauzi Ingatkan Guru Dan ASN Yang Belum Merealisasikan SE Bupati Terkait Optimalisasi Zakat

Bupati sumenep Rapat tindak lajut hasil RAKOR BAZNAS Kabupaten Sumenep Bersama DISDIK Sumenep, di Pendopo Agung Keraton Kabupaten Sumenep, Rabu (10/8/2022)

SUMENEP, terasindo.co.id – Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep mengingatkan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang belum merealisasikan Surat Edaran Bupati terkait optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep, Khususnya Guru sertifikasi maupun non sertifikasi dibawah naungan dinas pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera merealisasikan himbauan tersebut

Teguran tersebut didasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Sumenep melalui dinas pendidikan (DISDIK) Sumenep yang di tujukan kepada pengawas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK) pengawas Sekolah Dasar (SD) pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) penilik Pendidikan Non Formal (PNF) Paud, Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)se-kabupaten Sumenep

Surat edaran tersebut merupakan amanat Undang-undang zakat nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan dikuatkan dengan Instruksi Presiden (IMPRES) nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil zakat Nasional (Baznas)

Bupati yang digelari Abul Yatama tersebut memberikan deadline agar persoalan zakat Infaq dan Sodakoh dilingkungan pemerintah kabupaten (PEMKAB) Sumenep maupun Aparatul Sipil Negara (ASN) agar Bulan September 2022 sudah terealisasi 100%

“Pokoknya ASN dilingkungan Pemkab khususnya para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang dibawah naungan dinas pendidikan Kabupaten Sumenep, agar segera merealisasikan himbauan surat edaran tersebut” disampaikan saat rapat tindak lanjut Rakor BAZNAS bersama DISDIK Sumenep di Pendopo Keraton Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/10/2022)

Menurut orang nomor satu di Sumenep itu, bahwa pemanfaatan pengelolaan ZIS di nantinya akan disalurkan berupa beasiswa, UMKM, RTLH, bantuan Non medis, dan banyak lainnya.

“Manfaat pengelolaan ZIS sudah banyak yang merasakan, baik beasiswa, RTLH bahkan setiap ada korban bencana kita selalu sigap membantu bersama BAZNAS” tuturnya.

Surat edaran (SE) Bupati Sumenep nomor : 451/III3/435.012/2021 tentang himbauan Zakat, Infaq dan Shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep

Melihat dari nomor keluar surat tersebut tahun 2021 sudah berjalan satu tahun lebih, namun masih belum terealisasi sepenuhnya

Merujuk dari data BAZNAS Kabupaten Sumenep, yang belum terealisasi sepenuhnya yaitu guru sertifikasi dan non sertifikasi yang dibawah naungan Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep

Sugeng komisioner BAZNAS Kabupaten Sumenep membenarkan hal itu, bahwa, guru dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten Sumenep belum terealisasi pengelolaan ZIS nya

“Memang yang belum maksimal itu guru sertifikasi dan non sertifikasi yang dibawah naungan dinas pendidikan sumenep” ujarnya

Dirinya berharap, semoga dengan surat edaran DISDIK sumenep dapat terealisasi sebagaimana harapan bupati

“Untuk sosialisasi terkait pemaksimalan pengelolaan ZIS guru sertifikasi dan non sertifikasi sudah dilakukan, termasuk di agenda rakor bersama Disdik beberapa bulan yang lalu, sudah di sampaikan” tuturnya (Nyoman)