Tantangan dan Solusi Penanggulangan Kekeringan untuk Kepulauan
Trending
Sumenep, 14 September 2024 • Terasindo – Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Rampak Sarinah Madura menggelar aksi bisu di depan Gedung DPRD Sumenep hari ini. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambatnya proses pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama hampir 20 tahun.
Empat aktivis pentolan di Madura itu spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT, mereka juga melakukan aksi dengan harapan menarik simpati publik agar juga perduli pada pekerja rumah tangga (PRT) untuk dengan harapan RUU itu disahkan jadi Undang-Undang.
Unzilah, salah satu aktivis dari GMNI, menyatakan, “Kami khawatir pimpinan DPR tidak serius dalam memproses RUU PPRT. Aksi bisu ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap ketidakseriusan DPR dalam melindungi hak-hak PRT yang mayoritas adalah perempuan,” saat diwawancarai (Sabtu, 14/09/2024).
RUU PPRT dianggap sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang sering kali mengalami diskriminasi dan eksploitasi. Beberapa poin penting dalam RUU ini meliputi pengaturan waktu kerja, lingkup kerja, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja.
Aksi bisu ini diharapkan dapat menggugah hati para anggota DPRD Sumenep untuk menyampaikan aspirasinya pada DPRRI segera mengesahkan RUU PPRT sebelum masa jabatan mereka berakhir, akan tetapi mereka dibuat kecewa sebab kantor DPRD Sumenep sepi dari manusia. Para aktivis juga mengajak masyarakat luas untuk turut mendukung perjuangan ini demi terciptanya keadilan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tuntutan Rampak Sarinah Madura :
1. Ketua DPR RI (Puan Maharani) agar segera mengesahkan RUU PPRT paling lambat 27
September 2024.
2. Jangan jadikan PRT – PRT sebagai ,’’ The Next Sunarsih.’’
3. Jangan anggap PRT sebagai ,’’budak atau babu .’’
(Red/R).