DPRD Sumenep Ingatkan Pengelola MBG, Agar Tetap Menjaga Kualitas Gizi
Trending
PT. Terasindo warta mediatama
(terasindo.co.id)
PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
Sudirman,S.Pd.I,ST
EDITOR
Mahdaliana,S.Pd,MPd
REDAKTUR
Sultan Bahadin,S.Kom
MANAGER IKLAN & KEUANGAN
Nur Faosiah,S,Kom,I
TEKNOLOGI INFORMASI
Moh. Ali Hasan
PENASIHAT HUKUM
Hidayad,SH
DESAIN GRAFIS
Lukmah Hakim
TIM SOSIAL MEDIA
MOH. LUQMAN HAKIM
Kepala Perwakilan, Kepala Biro, Wartawan
Pahmi Kusairi,Dayat,Ali Akbart,Adi Santoso,Iwan,wahyudi,Heru Kurniawan,luqman Hakim
Didirikan Oleh – Sudirman,S.Pd.I,Nurfao siah,S.Kom.I
Dibawah Naungan
PT. Terasindo warta mediatama
SK.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I NOMOR: AHU-0050.AH.02.01.TAHUN
2021
NOMOR INDUK USAHA: 1010220001132
NPWP : 65.086.547.0-608.000
Rekening Bank Jatim : 0183140973 a/n. PT. Terasindo warta mediatama
Alamat Redaksi :
Alamat Kantor : Jl. Laok Pasar Rubaru Sumenep,Gg H,Jamak udin lorong NU
Call Center:
TELKOMSEL 085334344944 (Call/SMS/WA)
XL: 087738769839
Website : www.terasindo.co.id
Email : terasindo@gmail.com
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reportase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 (Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada di alamat box Redaksi !
Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :