Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Hadiri Rapat Pembahasan Pendaftaran Nomor Objek Pajak

TABANAN -Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan beserta staf menghadiri Rapat Selasa (16/9/2025) terkait pembahasan lebih lanjut terkait permohonan pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bidang tanah yang belum bersertifikat.

Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan ini bertempat di Ruang Rapat Indraprasta Bakeuda dan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 14 Agustus 2025 yang membahas upaya percepatan pendaftaran NOP sebagai dasar pengelolaan data pajak bumi dan bangunan.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Tabanan, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kelompok Ahli Pemerintah Kabupaten Tabanan Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan

Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka regulasi atau prosedur yang jelas bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan Nomor Objek Pajak bagi tanah yang belum bersertifikat.

Yuk Share

Berita Lainnya