Transformasi Posyandu: Dinkes P2KB Sumenep Mantapkan Implementasi Permendagri 13/2024 untuk Penguatan Pelayanan Dasar Desa

Regional :

SUMENEP |terasindo.co.id Kegiatan advokasi dan koordinasi Posyandu yang digelar di Kabupaten Sumenep menjadi momentum penting untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Forum ini menjadi sarana strategis berbagai pihak dalam memahami arah baru transformasi Posyandu sebagai pilar pembangunan masyarakat yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, dr. Ellya Fardasyah, menegaskan bahwa Permendagri 13/2024 menempatkan Posyandu tidak lagi sekadar sebagai tempat layanan ibu dan anak, melainkan sebagai pusat pelayanan sosial dasar dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan sektor pembangunan desa

“Pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini sangat penting bagi seluruh unsur terkait. Posyandu kini menjadi pusat layanan multidimensi yang tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga menyentuh berbagai aspek sosial dan pembangunan,” ujar dr. Ellya.

Regulasi terbaru itu menetapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai landasan transformasi fungsi Posyandu, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Dengan begitu, Posyandu kini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara lebih luas.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan teknis terkait integrasi enam SPM ke dalam aktivitas Posyandu sehari-hari. Diskusi berjalan interaktif dan membuka ruang klarifikasi kebijakan, sehingga semua pihak memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan peran barunya.

Transformasi ini, menurut dr. Ellya, menuntut peningkatan kapasitas kader Posyandu agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan strategis. Pemerintah desa, perangkat daerah, dan lintas sektor lainnya didorong untuk bersinergi dalam mendukung implementasi regulasi secara maksimal.

“Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan Posyandu di desa agar mampu mengelola pelayanan secara mandiri dan responsif terhadap kebutuhan warga,” jelasnya.

Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep juga menekankan pentingnya pendampingan teknis, pelatihan kader, serta monitoring dan evaluasi rutin dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan pelayanan. Langkah ini dimaksudkan agar Posyandu dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun sosial ekonomi.

Forum ini juga dijadikan ajang konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menjalankan Permendagri 13/2024. Sumenep menargetkan menjadi salah satu kabupaten percontohan nasional dalam penguatan Posyandu sebagai lembaga pelayanan dasar masyarakat.

Menurut Dinkes P2KB, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada komitmen bersama, alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah desa, dan keterlibatan aktif masyarakat. Posyandu diharapkan dapat menjangkau kelompok rentan dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia secara merata.

“Transformasi Posyandu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi perubahan paradigma pelayanan dasar yang lebih inklusif dan partisipatif dari akar rumput,” pungkas dr. Ellya.

Forum advokasi dan koordinasi ini akan dilaksanakan secara berkala untuk memantau perkembangan implementasi regulasi dan memastikan setiap desa mampu menjalankan fungsi baru Posyandu secara efektif. Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mendorong reformasi pelayanan masyarakat berbasis desa menuju arah yang lebih terstruktur, efisien, dan bermutu.