SFQR Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal yang Disamarkan dengan Durian dan Petai
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Setelah melalui proses panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam. Bahkan, Raperda ini sudah diparipurnakan dan disahkan menjadi sebuah Perda hari Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
Untuk menyelesaikan regulasi ini, pembahasan di DPRD Sumenep dapat dibilang relatif panjang. Bahkan, Raperda yang merupakan usul prakarsa legislatif tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam ini sudah dibahas sejak tahun lalu.
Tak hanya itu, bahkan proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait Raperda tersebut juga relatif lama. Proses fasilitasi Gubernur tentang Raperda yang ditangani Pansus II DPRD Sumenep tersebut, informasinya memakam waktu hingga tiga bulan.
Saat sudah disahkan menjadi Perda, tentu regulasi itu lebih berdampak kepada masyarakat Kabupaten Sumenep. Khususnya bagi mereka yang bermata pencaharian sebagai nelayan, pembudidaya ikan, maupun mereka yang bekerja di sektor pegaraman.
Dengan lahirnya Perda tersebut, diharapkan, mereka yang terdampak bisa lebih mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Bukan hanya itu, ketika ada sebuah permasalahan, raperda itu juga diharapkan menjadi pelindung hukum bagi nelayan, pembudidaya ikan, maupun petambak garam.
Juru Bicara Pansus II DPRD Sumenep, Ahmad Naufi mengatakan, lahirnya perda tersebut memang berawal daru kebutuhan masyarakat. Diketahui, sebagian besar masyarakat Kabupaten Sumenep hidup di daerah pesisir yang mengais nafkah sebagai nelayan, pembudi daya ikan, maupun petambak garam.
Kabupaten Sumenep sendiri, kata Naufil memiliki wilayah laut dan pesisir yan luas, yang juga memiliki potensi perikanan dan garam. Hal itu, sangat mendukung terhadap pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja kata politisi PKB itu, potensi tersebut belum digarap secara maksimal, sehingga butuh perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan masyarakat sekitar pesisir. Tujuannya untuk pengembangan potensi perikanan dan garam yang terdapat di pesisir pantai. Dengan lahirnya perda itu, semua potensi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlambang kuda terbang.
“Sumenep luar biasa besar, terdapat potensi perikanan tangkap, potensi produk olahan hasil perikanan, dan garam,” kata Politisi Low Profile asal Kecamatan Ganding, Sumenep tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, seharunya raperda tersebut sudah tuntas tahun lalu. Tapi karena fasilitasi gubernur baru turun, raperda tersebut baru bisa disahkan sesuai kesepakatan anggota dewan bulan Agustus 2022 ini.
“Raperda itu sudah tujuh bulan difasilitasi Gubernur. Namun baru turun tanggal 29 Juli lalu. Harusnya tahun 2021 sudah selesai, tapi fasilitasi Gubernur baru selesai,” kata Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir.
Dengan lahirnya Perda tersebut, para nelayan dan petambak garam yang ada di Sumenep punya harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraannya. “ni merupakan Perda baru yang dihasilkan DPRD Sumenep. Tujuannya memberikan motivasi, perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, supaya mereka semakin bangkit,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya perda itu, ada kejelasan hukum bagi para nelayan kecil dan petambak garam. “Semoga memberikan hal positif bagi mereka dan lebih meningkatkan apa yang menjadi usahanya serta agar kesejahteraan mereka semakin baik,” harapnya. (sultan)