Satpol PP Jelaskan Peran dan Proses dalam Memberantas Rokok Ilegal

SUMENEP – Kabupaten Sumenep masih dinilai rawan akan peredaran rokok tanpa disertai cukai. Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep memainkan peran penting. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy, menjelaskan bahwa proses memberantas rokok ilegal melibatkan dua tahap utama.

Menurut dia, tahap pertama adalah pengumpulan informasi secara langsung dari petugas Satpol PP yang terjun ke lapangan. Mereka mengumpulkan data terkait peredaran rokok ilegal, termasuk lokasi-lokasi yang menjadi fokus. Data-data ini kemudian dimasukkan ke dalam sistem atau Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Tahap kedua melibatkan operasi lapangan. Saat melakukan operasi, Satpol PP bekerja sama dengan Pemkab. Ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko atau tempat-tempat lain, jika ditemukan rokok ilegal, tindakan penyitaan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Satpol PP berperan sebagai pendamping dalam operasi tersebut.

“Soal penyitaan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan. Tapi, yang menyita adalah langsung dari Bea Cukai. Semisal ada operasi bersama, itu jika ada temuan, Bea Cukai yang bertanggung jawab, sehingga kita hanya mendampingi,” jelas mantan Kabag Perekonomian Setda Sumenep itu.

Laily menjelaskan bahwa Satpol PP bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengumpul informasi dan sebagai pendamping dalam operasi penegakan hukum terkait rokok ilegal. Wewenang penuh dalam penyitaan dan penegakan hukum terletak pada Bea Cukai.

”Hal ini penting untuk mengklarifikasi persepsi masyarakat terkait peran Satpol PP dalam penanganan masalah rokok illegal,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya menjelaskan kepada masyarakat bahwa Satpol PP hanya bertugas mengumpulkan informasi dan memberikan dukungan saat operasi dilakukan. “Jadi persepsi terhadap Satpol PP itulah yang ingin kita ubah dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kita hanya mengumpulkan informasi tanpa menyita. Dan yang berhak untuk menyita rokok ilegal adalah wewenang Bea Cukai,” jelasnya.

Dalam konteks hukum, regulasi terkait sanksi bagi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Langkah ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk rokok ilegal yang dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat. Sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi pencegahan bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.

Untuk memberantas rokok ilegal, kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya, menjadi sangat penting. Upaya ini tidak hanya melibatkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat untuk lebih memahami peran dan kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan rokok ilegal.

Ach. Laily Maulidy dan timnya terus berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dalam upaya memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Proses pengumpulan informasi dan dukungan dalam operasi bersama dengan Bea Cukai menjadi langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah ini.

Upaya ini sekaligus memperjelas peran masing-masing instansi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus rokok ilegal di wilayah Sumenep. (sdm)