Polisi Ciduk Seorang Pria Usai Rudapaksa Anak Di Bawah Umur

Regional :

Foto: Tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur saat diamankan polisi (sumber: Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, Selasa (26/07/2022) terasindo.co.id – Polisi ciduk seorang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, usai melakukan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur.

Pria tersebut berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Korbannya Bunga (nama samaran) berusia 11 tahun.

“Korban masih berumur 11 tahun,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Rabu, 26 Juli 2022.

Widi mengungkapkan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut berawal saat tersangka sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Bertepatan dengan itu, tersangka melihat korban seorang diri hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” ujar Widiarti.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000. Selanjutnya korban  disetubuhi dirumahnya,” terangnya

Setelah melampiaskan birahinya, tersangka kemudian meninggalkan korban sendirian di dalam kamarnya.

“Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban langsung melarikan diri,” bebernya.

Korban lalu ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Saat di evakuasi, korban sempat bercerita sama warga tentang kejadian yang dialami,” katanya.

Seketika itu, korban dibawa ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,” jelasnya. (sultan)