PSU Digelar, KPU Sumenep Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah Pilkada
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria. Raperda tersebut dibuat untuk mencegah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang sering muncul di tengah masyarakat.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Raperda Reforma Agraria disusun dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Perda agraria ini disusun untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar Darul, Senin (25/7/2022).
Menurut Darul, dalam menyusun naskah akademik Raperda Reforma Agraria, Komisi I DPRD Sumenep bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang.
“Naskah dan draftnya sudah dibuat dan sudah dipresentasikan oleh Tim Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” pungkasnya.
Raperda Kabupaten Sumenep sendiri terdiri atas 10 bab yang mengatur tentang penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.
“Selain itu siapa saja yang menjadi subjek dan apa saja yang dapat menjadi tanah objek reforma agraria (tora) juga telah diatur,” terangnya.
Guna menyempurnakan raperda ini, Komisi I DPRD Sumenep memberi masukan agar tim penyusun naskah akademik menambahkan poin tentang kajian sejarah sertifikasi tanah di Indonesia, dan setelah jadi Perda memiliki kekuatan eksekusi. Misal diatur dengan Perbup.
“Nantinya tim dari Universitas Brawijaya sebagai penyusun naskah akademik juga harus turun ke bawah sehingga diketahui konflik atau masalah agraria yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga berharap, Raperda Reforma Agraria sebelum disahkan dilakukan kajian atau FGD dengan melibatkan NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat, dan akademisi.
“Sebelum Raperda ini disahkan, nanti kita undang Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat dan akademisi untuk dimintai masukannya,” jelasnya. (sultan)