Peluncuran Buku ‘Anak Desa Menulis’ Dorong Peningkatan Literasi di Kecamatan Rubaru
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) dan Polsek Masalembu kembali mengamankan kapal Indah Jaya asal Lamongan yang diduga menggunakan alat tangkap Cantrang dan bekerja di perairan Masalembu pada tanggal 16 Juni 2022 kemarin.
Disampaikan oleh ketua PNM H. Achmad Tina’ei Hasyim bahwa, hari ini kapal Indah jaya sudah sampai di kantor POLAIRUD Kalianget sekitar jam 14.00 Wib yang sebelumnya berangkat dari pelabuhan Masalembu pada tanggal 18 Juni yang didampingi oleh Kapolsek dan anggotanya.
Kapal tiba dengan Nahkoda dan para ABK di kantor POLAIRUD, kedatangan kapal tersebut sebagai bentuk penyerahan oleh Polsek dan Nelayan Masalembu, karena dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak segera bergeser.
Lanjut H. Tina’ei yang juga sebagai pelapor, kapal tersebut ketika diperiksa oleh Syahbandar Masalembu tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) juga tidak ada, dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) ada cuma sudah mati.
“Saya mendatangi Polairud sebagai pelapor dan diperiksa oleh POLAIRUD, semua tindaklanjut proses hukum Saya serahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih memahami, tetapi fakta-fakta terkait kapal tersebut seperti dokumen yang bermasalah, bukti ikan hasil tangkapan yang masih ada, dan alat tangkap yang sangat diduga kuat adalah Cantrang harus ditindak tegas, karena jelas dilarang sesuai PERMEN KP NO. 18 2021”. jelasnya
Ditempat yang berbeda Matsehri (Sekretaris PNM) saat dihubungi menyampaikan, bahwa Sesuai dengan aturan yang ada UU NO. 45 TAHUN 2009 Tentang Perikanan menyebutkan, Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkannya. Lanjut Matsehri, mau kapal tersebut sedang dalam keadaan bekerja atau tidak, mengalami kerusakan atau tidak yang pasti kapal tersebut memuat ikan, artinya kapal tersebut harus memiliki SIPI, sangsinya jelas Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di di di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
(Sultan/Zai)