Peluncuran Buku ‘Anak Desa Menulis’ Dorong Peningkatan Literasi di Kecamatan Rubaru
Trending
SERANG, terasindo – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun.
Permahi menilai apabila terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai perpanjangan masa jabatan kades diyakini dapat mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule mengatakan polarisasi yang dilakukan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Akdesi) merupakan langkah keliru.
“Polarisasi (perpanjangan masa jabatan, red) yang sedang dimainkan Akdesi justru mengambil langkah yang sangat keliru,” ucap Fahmi kepada JPNN Banten, Senin (23/1).
Fahmi menjelaskan aksi unjuk rasa terkait perpanjangan masa jabatan yang dilakukan Akdesi pada Selasa, 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta masih kurang beralasan.
Dia menilai perpanjangan masa jabatan yang disampaikan Akdesi terkesan terlalu politis.
Artinya, dengan diperpanjangnya masa jabatan kades dapat meminimalisir persaingan politik di tingkat desa dilihat dari jangka waktu yang cukup lama, di mana sebelumnya hanya enam tahun bertambah menjadi sembilan tahun.
“Kami menilai alasan baku perpanjangan masa jabatan itu berkaitan dengan moratorium pemilihan kades, penunjukan pejabat pelaksana, dan pengelolaan dana desa. Bagi kami itu bukan hal yang urgent (mendesak),” jelas dia.
Dia menjelaskan konstitusi telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga negara memiliki akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Fahmi menegaskan kebebasan memperoleh hak juga termaktub di dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ‘setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.
“Artinya, jelas konstitusi memberikan jaminan atas kebebasan demokrasi kepada siapapun. Jadi, warga negara berhak menjadi kades tanpa dibatasi periodesasi yang sangat otoritatif,” kata dia.
Dia mengungkapkan fenomena tersebut sudah cukup dirasakan di era pemerintahan orde baru dan jangan sampai terulang kembali.
“Bagi kami permintaan perpanjangan masa jabatan kades selama sembilan tahun, kemudian dapat dipilih selama tiga kali berturut-turut ini mencerminkan sedang mencoba kembali ke fase orde baru,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan aturan yang membahas soal pemerintah desa sebaiknya tidak perlu adanya diubah.
“Kami berharap masa jabatan kades tidak dirubah serta tetap sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan perundang-undangan yang berlaku lainnya,” tuturnya. (mcr34/jpnn)