Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 bakal segera dibuka. Senin, 4 Desember 2023.

Diketahui, KPPS dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tahapannya sudah ditentukan oleh KPU RI.

Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, pendaftaran KPPS itu akan dibuka mulai 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024

“Hari ini kita Rakor bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tentang persiapan rekrutmen KPPS, InsyaAllah tanggal 11 Desember ini sudah dibuka pendaftarannya,” katanya kepada Kanal News melalui sambungan selulernya. Selasa (05/12/2023).

Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Diketahui, dalam Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.

Berikut tahapan Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

7. Penetapan anggota KPPS.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Untuk mengikuti rekruitmen KPPS ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, 4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

5. Daftar Riwayat Hidup.