Pemkab Bangkalan Setujui Anggaran Pilkada Sebesar Rp 75 Miliar

BANGKALAN  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah menyetujui anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Anggaran yang disetujui untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan mencapai total Rp75 miliar.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung keberhasilan Pilkada meliputi berbagai aspek, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, dan aspek keamanan.

Keputusan persetujuan anggaran ini diresmikan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan). Acara penandatanganan berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan pada Jumat (10/11/2023).

Penjabat Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, dalam keterangannya menyatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp75 miliar ini akan diambil dari berbagai kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memungkinkan untuk dilakukan pemangkasan. Hal ini mencakup pemangkasan pada bantuan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), kegiatan olahraga, hingga anggaran kesekretariatan di masing-masing OPD.

“Jadi mau tidak mau saya harus memangkas semuanya, mulai dari bantuan untuk ormas, kegiatan olahraga hingga anggaran kesekretariatan di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk memastikan KPU dan Bawaslu dapat bekerja dengan optimal dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tanpa adanya konflik. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bangkalan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rd)