Menguak Fakta Penangkapan Terduga Kasus Narkoba di Polsek Dungkek

SUMENEP – Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Dungkek, Polres Sumenep, Polda Jatim diduga tidak beres dan penuh rekayasa. Ada sejumlah fakta yang nyaris dikaburkan penyidik demi kepentingan oknum tertentu.

Pertama, jika mengacu pada laporan resmi Polsek Dungkek disebutkan bahwa ada dua terlapor yang berhasil diringkus pada Kamis 9 Januari 2025, yakni atas nama Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38) warga Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang.

Dari kronologis kejadian disebutkan bahwa kedua terlapor itu ditangkap di sekitar wisata Bukit Kalompek di Dusun Dungkek Daya, Desa/Kecamatan Dungkek.

Faktanya, kedua terlapor ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mulanya, Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap terlapor atas nama Rahmat saat akan bertransaksi narkotika ke Giliyang, Dungkek.

Dari terlapor Rahmat, penyidik berhasil mengantongi satu pelaku lainnya yakni Rikno Suyanto. Setelah mendapat keterangan itu, Unit Reskrim Polsek Dungkek langsung menangkap Rikno Suyanto di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Kuat dugaan, rekayasa TKP ini dilakukan untuk memuluskan keinginan oknum tertentu agar kedua terduga bisa menjalani rehabilitasi lewat Restorative Justice (RJ). Padahal, menurut aturan, RJ biasanya lebih diperuntukkan bagi anak-anak di bawah 18 tahun, bukan untuk tersangka yang sudah dewasa dan terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkoba.

Kedua, Polsek Dungkek terkesan melindungi oknum diduga bandar atas nama Riyanto. Belakangan terkuat fakta bahwa Riyanto adalah warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek yang menikah dengan salah satu warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Riyanto juga tercatat sebagai pengusaha tambak udang. Selain itu, sumber terpercaya media juga mengaku bahwa nama Riyanto sering disebut oleh mantan terpidana kasus narkoba. Namun, hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Dia pemain lama. Cuma kalau orang baru gak mungkin dilayani. Ekstra hati-hati orangnya,” ungkap sumber media berinisial M.

Ketiga, aktivis dan masyarakat Timur Daya bersuara meminta agar Riyanto segera ditangkap dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mendorong dan mendesak pihak kepolisian agar secepatnya yang bersangkutan (inisial R) segera ditetapkan sebagai DPO. Jangan sampai lengah,” ujar aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) Reno Kurniawan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, pada Jumat (10/01) lalu mengatakan bahwa upaya penangkapan terhadap satu terduga pelaku lainnya telah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah dan lokasi-lokasi, yang dicurigai. Namun, hingga saat ini belum ditemukan.

“Kami akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan keterangan tersangka. Namun, kami menunggu hasil gelar restorasi justice, yang direncanakan pada Senin atau Selasa mendatang,” tambahnya.

Saat ini, Polsek Dungkek terus berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Sumenep untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib manakala menemukan keberadaan Riyanto yang diduga adalah bandar. ***