Mengaku Jengkel, Pelaku Pembakar Kantor MWC NU Lenteng Akhirnya Ditangkap

Regional :

SUMENEP – Kerja cepat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengungkap pelaku pembakaran kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil.

Pelaku yang ditangkap polisi ternyata sudah dua kali membakar kantor MWC NU, yakni pada Minggu (23/4/2023) dan Jumat (5/5/2023).

“Pelaku berinisial S berusia 44 tahun, pekerjaan sebagai sopir dan merupakan warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Edo menjelaskan, S ditangkap usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, pelaku mengarah kepada S.

Pelaku merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah. Urugan tanah itu, menurut pelaku, menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi. Akibat urugan tanah tersebut juga mengakibatkan banjir.

Pelaku, lanjut Edo, sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan ke pengurus MWC NU Lenteng Sumenep. “Sudah diingatkan berulang-ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas,” tuturnya.

Kesal usai tak mendapat respons, S kemudian melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain dengan bensin dan oli bekas.

Setelah itu, ujung dari kain itu diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api.

“Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,” kata Edo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil dan sebuah gunting berukuran besar.

Selain itu, barang bukti lain yang juga berhasil diamankan yakni selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam dan satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sdm)