Ketua Komisi III DPRD Sumenep Desak APH dan Pemkab Tuntaskan Kasus Gedung Dinkes

SUMENEP, Terasindo.co.id — Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Kasusnya masih berguling di Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) selama kurang lebih 6 tahun, sehingga menjadi atensi dari komisi III DPRD Sumenep.

H. Dulsiam, Ketua Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan, saya mendorong kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Saya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab untuk segera menuntaskan kasus gedung Dinkes,” kata H. Dulsiam. Rabu (18/01/2023).

Mengenai kasus tersebut Mahbub Junaidi ketua Dear Jatim Korda Sumenep juga angkat bicara, menurut Mahbub pihaknya sudah melakukan kordinasi terhadap Polres Sumenep tetapi hasilnya belum menemukan titik terang.

“Kami sudah melakukan kordinasi melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. SH dan menanyakan perkembangan kasus tersebut, beliau mengatakan kasus gedung Dinkes masih tetap berjalan dan tetap ditangani”. Ungkapnya

Namun, Mahbub merasa kecewa atas tanggapan dari Widiarti yang tetap saja tidak jelas bagaimana perkembangan perihal kasus tersebut, karena sebelumnya Dear Jatim sudah melakukan audiensi kepada Polres Sumenep dan mengatakan akan segera menyelesaikan 3 bulan setelah audiensi

“Audensi Ini sudah 3 bulan, tetapi menurut ibu widi masih belum sampai 3 bulan, alasannya sabtu dan minggu mereka libur sehingga tidak ada aktifitas yang dilakukan, padahal tugas Kepolisian harus melayani masyarakat kapan saja”. Terangnya

Selain itu, mahbub juga sudah melakukan audiensi ke Polda Jawa timur untuk menuntut agar segera mengambil alih kasus penyidikan gedung Dinkes, dan pihak Polda menyatakan akan menghubungi Polres Sumenep untuk selanjutnya menekankan agar segera menyelesaikan kasus tersebut

“Saya Percaya dan yakin Polda Jawa Timur menekan kepada Polres Sumenep agar segera diselesaikan, tapi kenapa sampai saat ini masih belum tuntas juga. Dan mirisnya para tersangka seperti halnya di Sandera, sehingga jelas itu sudah melanggar HAM karena sudah merampas kebebasan dan kemerdekaan orang lain”. Tutupnya.

Reporter : Hafiza | Editor : Inyoman