Mengenal Sosok Arif Firmanto, Kepala Bappeda Inspiratif dan Inovatif di Pulau Madura
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupateb Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memberikan pendampingan secara maksimal terhadap korban pencabulan asal Kepulauan Masalembu.
Bahkan Dinsos P3A Sumenep yang saat ini dinahkodai oleh Achmad Dzulkarnain ini siap mendampingi korban apabila ingin membuat laporan ke Polda Jatim.
Kadinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnain berjanji akan memberikan pendampingan secara maksimal terhadap korban.
“Kami berjanji akan terus melakukan pendampingan selama korban membutuhkan, baik dalam bentuk visum ataupun jika harus melakukan pelaporan ke Polda Jatim,” ucap Dzulkarnain, Jum’at (13/01) di ruang Humas Polres Sumenep.
Mantan Camat Lenteng itu menegaskan selama ini pihaknya telah melakukan pendampingan sesuai dengan prosedur.
“Kami sudah melakukan pendampingan dari sejak kedatangan sampai detik ini. Sebab tugas kami jika dibutuhkan. Kalau korban tidak berkenan, kami pun tidak bisa memaksa,” tuturnya.
Kata Dzulkarnain, dirinya telah melakukan pendampingan terhadap korban saat tiba di pelabuhan dengan langsung dijemput oleh tim dari Dinsos P3A. Hingga saat ini Dinsos P3A Sumenep masih terus melakukan pemantauan terhadap korban.
“Korban dijemput dengan mobil pribadi dari Dinsos. Bahkan tim yang dipimpin Bu Kabid juga menitipkan uang jajan karena prihatin hingga malam korban belum makan,” jelasnya.
“Uang itu bukan dari Dinsos, melainkan murni uang pribadi dari tim yakni Bu Kabid sebagai wujud empati,” tambahnya.
Sementara menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH., menyampaikan bahwa para terduga pelaku pencabulan terhadap korban berinisial N, asal pulau Masalembu tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep.
” AN (inisial) merupakan paman korban. Dan AW (inisial) guru ngaji korban. Pertanggal 11 Januari 2023 kemarin, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Menurut AKP Widi, modus operandi yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh media ini dari berbagai sumber, saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). (sultan)