Peluncuran Buku ‘Anak Desa Menulis’ Dorong Peningkatan Literasi di Kecamatan Rubaru
Trending
SUMENEP – Ironis. Kata ini tampaknya tepat untuk menggambarkan situasi yang melibatkan seorang perwira polisi di Polres Sumenep. AKP JS, seorang kepala satuan (Kasat) di Polres Sumenep, kini menghadapi ancaman pidana dan pemecatan setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang calon legislatif (Caleg) DPR-RI pada Pemilu 2024.
Menurut laporan, AKP JS diduga memanfaatkan posisi dan wewenangnya sebagai Kasat terhadap seorang calon legisatif (Caleg) dengan iming-iming mensuplai suara dalam jumlah tertentu. Dalam aksinya, oknum ini dikabarkan meminta dan menerima imbalan sebesar 3 milyar rupiah dari caleg tersebut.
Kurniadi, seorang praktisi hukum dan pegiat demokrasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, menilai tindakan AKP JS sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik Polri. Dalam pernyataannya, Kurniadi menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya menciderai proses demokrasi, tetapi juga merusak martabat institusi kepolisian.
“Oknum Kasat ini harus diambil tindakan tegas, baik secara hukum kode etik maupun pidana. Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik Polri dan harus ada konsekuensi yang jelas,” ujar sosok yang dikenal dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan,
Kurniadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres Sumenep untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius. “Kami berharap ada pelajaran bagi oknum yang dianggap terlalu kurang ajar ini,” tambahnya.
Mengenai rincian lebih lanjut terkait identitas Kasat dan modus operandi kejahatannya, Kurniadi memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat ini. Ia berjanji akan mengeluarkan rilis resmi kepada media dalam waktu dekat. ”Tunggu saja ya. Pasti saya infokan kelanjutannya,” ujar Kurniadi kepada wartawan.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Sumenep belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Kurniadi berharap, pihak kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum perwira tersebut. (rba)