Geger! Kejari Sumenep Dilaporkan ke Polresta, Diduga Rekayasa Bukti Audit Dana Desa Miliaran

SUMENEP, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep.

Diketahui, pengaduan tersebut meregistrasi dugaan penyesatan proses peradilan (fabricating of evidence atau rekayasa kasus) terkait tidak jelasnya keberadaan dan penanganan dokumen Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.

Dokumen audit tersebut sangat krusial karena berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2021-2025. Dan desa poja kec. Gapura tahun anggaran 2023-2025

Saat dikonfirmasi, Ketua LSM TOPAN melalui Sekjen nya H. Tri Ahmad al- Hosaini, mengatakan, bahwa pihaknya menemukan adanya kontradiksi faktual antara keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya penyembunyian atau penghilangan alat bukti penting.

“Kronologi Kontradiksi Dokumen : Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pengaduan bernomor 8/TPN/LP/X/2026, kontradiksi bermula dari surat Kejari Sumenep Nomor B-597/M.5.35/Dek.1/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Kejari Sumenep menerangkan bahwa penanganan laporan pengaduan TOPAN masih menunggu proses penyelesaian LHAI oleh Inspektorat Daerah,” ujarnya. Sabtu, (17/10/2026).

Pihaknya menambahkan, tetapi, fakta membantah keterangan tersebut. Melalui surat Nomor 700.1.2.4/787/060.6/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep justru menerangkan bahwa LHAI (termasuk untuk Desa Kebundadap Timur) telah diselesaikan dan diserahkan kepada Kepala Kejari Sumenep pada tanggal 11 September 2026, lengkap beserta Berita Acara Desk APIP-APH. Inspektorat bahkan telah mengirimkan revisi Berita Acara tersebut pada 14 September 2026.

“Artinya, Inspektorat sudah menyerahkan dokumen itu ke Kejaksaan. Tapi Kejaksaan malah mengaku masih menunggu Inspektorat. Lalu, di mana dokumen hasil audit investigasi tersebut sekarang? Apakah hilang, disembunyikan, atau sengaja diubah?” tegas Abdali Hosaini.

Ketua LSM TOPAN menilai adanya indikasi kuat terjadinya penyesatan proses peradilan (fabricating of evidence). Jika dokumen audit tersebut sengaja disembunyikan, dihilangkan, atau dirusak untuk menghambat proses penegakan hukum, maka hal ini memenuhi unsur tindak pidana.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pengaduan ini menyoroti:

· Pasal 278 ayat (1) huruf c KUHP: Terkait perbuatan mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti.
· Pasal 278 ayat (2) huruf b KUHP: Memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila tindak pidana tersebut terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menyimpulkan siapa yang bersalah, namun kami meminta Polresta Sumenep untuk mengungkap fakta materiil di balik hilangnya jejak dokumen ini. Ini adalah bentuk rekayasa kasus yang sangat serius karena menyangkut kejahatan korupsi Dana Desa,” tambahnya.

Desakan Kepada Polresta Sumenep

Dalam laporannya, LSM TOPAN mendesak Kapolresta Sumenep (Cq. Kasat Reskrim) untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, antara lain:

1. Melakukan pemeriksaan untuk memastikan keberadaan dan status dokumen LHAI beserta lampiran dan Berita Acara Desk APIP-APH.
2. Meminta keterangan dari Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep terkait penyerahan dokumen tersebut.
3. Meminta keterangan dari pihak Kejari Sumenep mengenai penerimaan, pencatatan, penyimpanan, hingga tindak lanjut dokumen.
4. Memeriksa buku register surat masuk, disposisi, tanda terima, dan dokumen administrasi lainnya untuk melacak pergerakan surat.
5. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan unsur pidana menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti.

Ketua LSM TOPAN menegaskan, bahwa pengaduan ini murni bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Mereka menuntut Polresta Sumenep segera bertindak untuk mencegah hilangnya alat bukti (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Sumenep.

Catatan : Salinan surat pengaduan, surat Kejari Sumenep No. B-597/M.5.35/Dek.1/10/2026, dan surat Inspektorat No. 700.1.2.4/787/060.6/2026 tersedia di lampiran dokumen pengaduan.

Yuk Share

Berita Lainnya