DPRD Sumenep Usulkan RAPERDA Tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Regional :

Foto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep, Di rapat paripurna ruangan graha paripurna DPRD,Senin 17 Maret 2025

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, (17/03/2025)

Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Raperda ini juga bertujuan untuk membentuk generasi yang berkarakter kebangsaan kuat, khususnya peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, bahwa regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta membentuk sikap cinta tanah air, toleransi dan semangat persatuan dalam keberagaman dan mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan kedalam sistem pendidikan daerah.

“apa lagi hidup di jaman globalisasi sekarang, banyak tantangan untuk menanamkan nilai kebangsaan sejak dini pada anak didik” Kata Darul (17/3).

Pendidikan wawasan kebangsaan merupakan pondasi utama ketahanan nasional karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman yang membahayakan stabilitas negara, serta semangat persatuan dalam keberagaman.

Raperda ini disusun dengan beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dengan adanya Raperda tersebut pihaknya berharap dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pembelajaran pada anak didik sekolah maupun ditengah masyarakat

Adapun cakupan Raperda tersebut yaitu; peserta didik, tenaga pendidikan, Organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta lembaga keagamaan

Darul menjelaskan, regulasi ini dapat menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran kebangsaan yang lebih kuat dikalangan masyarakat.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki rasa kebangsaan yang tinggi”, pungkasnya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (nodi)