Dinsos P3A Sumenep Tidak Pro Rakyat! Anggaran Rp2,5 Miliar DBHCHT Masih NOL

Oleh: Didik Haryanto Ketua Umum Lembaga BIDIK (Barisan Investigasi Dan Informasi / Badan Investigasi) Sumenep

Ini bukan lagi soal lambat, ini soal keberpihakan. Bagaimana mungkin sebuah dinas yang namanya saja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mencatat serapan NOL RUPIAH hingga Triwulan II 2026?

Data tidak bisa bohong. Dari total pagu DBHCHT Kabupaten Sumenep sebesar Rp33,16 miliar, baru Rp10,94 miliar yang terealisasi. Artinya ada Rp22,22 miliar uang rakyat yang masih mengendap. Dan yang paling memalukan, Dinsos P3A menjadi juara kemalasan dengan alokasi Rp2,5 miliar tidak tersentuh sama sekali. Bersama Satpol PP, dan RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Kami dari BIDIK menegaskan: Dinsos P3A Sumenep saat ini tidak pro rakyat!

Alasannya klasik, klise, dan memuakkan: penyesuaian nomenklatur karena Permendagri No.14 Tahun 2026. Sejak kapan aturan dijadikan alasan untuk menelantarkan rakyat miskin, perempuan dan anak yang butuh perlindungan? Kalau memang tidak mampu menerjemahkan regulasi, mundur saja dari jabatan!

DBHCHT itu bukan dana untuk disimpan di brankas. Itu adalah dana dari rokok yang dihisap rakyat kecil, yang harusnya kembali ke rakyat kecil dalam bentuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan.

Ketika Dinas Kesehatan mampu menyerap Rp10,44 miliar dari Rp20,89 miliar, kenapa Dinsos P3A dengan Rp2,5 miliar saja tidak mampu? Ini soal niat kerja. Ini soal sense of crisis yang tidak dimiliki.

Jangan salahkan DPRD Komisi II yang sudah menyentil. Anggota dewan Juhari sudah benar: jangan sampai anggaran menumpuk di akhir tahun. Karena kita tahu ujungnya apa? Program asal-asalan, asal habis, asal serap di bulan Desember. Bukan untuk kualitas, tapi untuk laporan.

Kami bertanya: di mana empati Dinsos P3A? Di saat kemiskinan di Sumenep masih tinggi, di saat kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi, di saat fakir miskin menunggu uluran tangan, dinasnya justru tidur nyenyak dengan realisasi NOL.

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan fungsi yang diamanatkan Perbup No.27 Tahun 2023. Tugas Dinsos adalah membantu Bupati di bidang sosial dan pemberdayaan. Kalau tugas itu tidak dijalankan, untuk apa dinas itu dipertahankan?

BIDIK mendesak Bupati Sumenep untuk:

1. Evaluasi total Kepala Dinsos Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE., MM. dan jajarannya.
2. Buka secara transparan apa kendala sebenarnya, jangan berlindung di balik Permendagri.
3. Jika sampai Triwulan III masih NOL, copot dan ganti dengan orang yang mau kerja.

Rakyat Sumenep tidak butuh dinas yang hanya pandai membuat perencanaan di atas kertas. Rakyat butuh bukti kerja nyata. Jika Rp2,5 miliar saja tidak bisa dikelola, bagaimana mau bicara pengentasan kemiskinan?

Serapan NOL adalah rapor merah. Dan rapor merah itu berarti satu: Dinsos P3A gagal total dan tidak pro rakyat!

Yuk Share

Berita Lainnya