Trending
SUMENEP | terasindo.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
Kepastian pengembalian anggaran tersebut dibenarkan oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnaen. Ia menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan beberapa hari lalu setelah seluruh proses tahapan Pilkada rampung.
“Betul, KPU Sumenep telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada ke kas daerah. Jumlahnya sekitar Rp1,6M atau 1.640.286.773 miliar dari total anggaran sebesar Rp70 miliar,” ujar Dzulkarnaen saat ditemui wartawan media ini
Dzulkarnaen sapaan akrabnya menegaskan, Bakesbangpol telah menerima tembusan laporan penggunaan dana Pilkada dari KPU.
Menurutnya, laporan tersebut diterima secara lengkap dan tidak ditemukan masalah sejauh ini.
“Laporan penggunaan anggaran Pilkada dari KPU sudah kami terima dan kami pelajari. Untuk sementara tidak ada kendala atau kejanggalan dalam pelaporannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran Bakesbangpol hanya sebatas menerima laporan tembusan dari KPU, bukan sebagai lembaga audit atau pemeriksa keuangan yang mendalam. Pemeriksaan secara menyeluruh berada di bawah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami hanya berhak mengetahui sebagai pihak penerima tembusan. Jika ke depan ada temuan atau hal-hal lain terkait keuangan, itu menjadi wilayah kerjanya BPK,” tambahnya.
Menurut mantan Camat Guluk-Guluk itu, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Sumenep atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar dan efisien.
Ia mengapresiasi transparansi dan keterbukaan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Pengembalian dana sisa Pilkada ini mencerminkan efisiensi anggaran dan komitmen akuntabilitas publik dari KPU. Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah tersebut,” Tuturnya.
Diketahui, anggaran Pilkada Sumenep 2024 sebelumnya dialokasikan sebesar Rp70 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendanai seluruh tahapan, termasuk logistik, honor petugas, serta sosialisasi dan pelatihan.
Dzulkarnaen juga menyampaikan bahwa proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pilkada dilakukan secara berjenjang, mulai dari internal KPU hingga lembaga pengawas eksternal seperti BPK dan Inspektorat.
“Setiap dana yang digunakan pasti dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif. Pengawasan juga dilakukan secara berlapis, jadi publik tidak perlu khawatir,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, KPU Sumenep hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembalian sisa anggaran tersebut. Namun, informasi dari Bakesbangpol memastikan proses pengembalian berjalan sesuai prosedur.
Pihak Bakesbangpol juga memastikan bahwa dana yang dikembalikan telah masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan pemerintahan daerah dalam APBD berikutnya.
“Dana Rp1,6 miliar itu sudah masuk ke kas daerah. Nantinya penggunaannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah, tergantung kebijakan Pemkab Sumenep,” ujar Dzulkarnaen.
Ia menekankan bahwa seluruh proses administrasi dan pelaporan keuangan akan terus dipantau hingga masa akhir pertanggungjawaban kegiatan Pilkada secara menyeluruh.
Sebagai lembaga yang menaungi urusan politik dan pemerintahan umum, Bakesbangpol memiliki tugas memastikan stabilitas pelaksanaan pesta demokrasi, termasuk koordinasi antarinstansi terkait.
“Kami bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik,” tandasnya.
Dzulkarnaen berharap, praktik pelaporan dan pengembalian sisa anggaran seperti ini dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan lainnya, terutama yang melibatkan anggaran besar.
“Jika ada kelebihan anggaran dan memang tidak terpakai, sudah semestinya dikembalikan. Ini bagian dari integritas dalam tata kelola keuangan publik,” ujarnya.
Ia juga menilai, transparansi seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penyelenggara negara, terutama dalam konteks pesta demokrasi lima tahunan, “Tutupnya